Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Ist

Hukum

Kasus Korupsi Proyek di Pabrik Gula Djatiroto, Petinggi PTPN Holding Dipanggil KPK

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 10:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi dan mantan petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tahun 2015-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik hari ini, Selasa (30/11), memanggil saksi-saksi untuk tersangka Budi Adi Prabowo (BAP).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (30/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Muhammad Cholidi selaku mantan Direktur SDM dan Umum PTPN XI dan Aris Toharisman selaku Executive Vice President (EVP) PTPN Holding.

Budi Adi Prabowo merupakan Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016 yang telah resmi ditahan KPK pada Kamis lalu (25/11).

Budi disebut merugikan keuangan negara Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tahun 2015-2016.

Selain Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM), Arif Hendrawan (AH), sebagai tersangka.

Arif diketahu telah mengenal baik tersangka Budi dan melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015. Di antaranya untuk menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah Arif, walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang mulai, tersangka Budi dengan beberapa Staf PTPN XI dan tersangka Arif, melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

Dalam kunjungan yang diduga dibiayai oleh tersangka Arif itu, disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut. Termasuk salah satunya tersangka Budi.

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM. Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Selain itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan kedua tersangka yaitu senilai Rp 79 miliar.

Saat proses lelang, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM. Di antaranya, terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi.

Terkait proses pembayaran, diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh Budi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya