Berita

Ilustrasi pajak/Net

Politik

ISMEI: UU Harmonisasi Perpajakan Tebang Pilih dan Beratkan Rakyat Kecil!

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama ini disahkan pemerintah dianggap memberatkan masyarakat kecil dan cenderung tebang pilih terhadap barang yang dipajaki.

“UU Pajak yang berlaku saat ini sangat tidak memihak rakyat kecil di tengah kondisi pemulihan pasca pandemi," tegas Badan Pengawas dan Konsultasi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (BPK ISMEI), Dimas Dwi Pratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/11).

Setidaknya, ada beberapa hal yang patut dikritisi dalam UU HPP, salah satu yang menjadi sorotan ISMEI yakni revisi Pasal 4A tentang Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan tersebut menghapus barang kebutuhan pokok masyarakat dari barang yang sebelumnya tidak dikenai pajak.


"Hal inilah yang menjadi poin keberatan karena kondisinya saat ini masyarakat belum pulih perekonomian rumah tangganya," jelasnya.

Poin lain yakni adanya pajak bagi jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, dan jasa keuangan. Dalam poin ini, pemerintah seolah menghilangkan tanggung jawab kepada masyarakatnya.

"Selain itu, ini menabrak UUD 1945 yang sudah jelas dituangkan dalam Pasal 34 ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak," kata Dimas.

Terakhir, UU HPP sulit melapangkan kapasitas fiskal pemerintah. Oleh sebab itu, ia meminta keberadaan UU HHP segera ditinjau ulang.

Apalagi, kata dia, penyerapan anggaran hingga Oktober 2021 masih terdapat dana mengendap sebesar Rp 226 triliun yang belum dibelanjakan pemerintah daerah, sedangkan defisit APBN yang direncanakan tahun 2022 sebesar Rp 868 triliun.

"Ini mengindikasikan ada kelalaian dan tidak sinkronnya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara yang ujungnya justru memberatkan masyarakat menengah ke bawah," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya