Berita

Ilustrasi pajak/Net

Politik

ISMEI: UU Harmonisasi Perpajakan Tebang Pilih dan Beratkan Rakyat Kecil!

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama ini disahkan pemerintah dianggap memberatkan masyarakat kecil dan cenderung tebang pilih terhadap barang yang dipajaki.

“UU Pajak yang berlaku saat ini sangat tidak memihak rakyat kecil di tengah kondisi pemulihan pasca pandemi," tegas Badan Pengawas dan Konsultasi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (BPK ISMEI), Dimas Dwi Pratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/11).

Setidaknya, ada beberapa hal yang patut dikritisi dalam UU HPP, salah satu yang menjadi sorotan ISMEI yakni revisi Pasal 4A tentang Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan tersebut menghapus barang kebutuhan pokok masyarakat dari barang yang sebelumnya tidak dikenai pajak.

"Hal inilah yang menjadi poin keberatan karena kondisinya saat ini masyarakat belum pulih perekonomian rumah tangganya," jelasnya.

Poin lain yakni adanya pajak bagi jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, dan jasa keuangan. Dalam poin ini, pemerintah seolah menghilangkan tanggung jawab kepada masyarakatnya.

"Selain itu, ini menabrak UUD 1945 yang sudah jelas dituangkan dalam Pasal 34 ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak," kata Dimas.

Terakhir, UU HPP sulit melapangkan kapasitas fiskal pemerintah. Oleh sebab itu, ia meminta keberadaan UU HHP segera ditinjau ulang.

Apalagi, kata dia, penyerapan anggaran hingga Oktober 2021 masih terdapat dana mengendap sebesar Rp 226 triliun yang belum dibelanjakan pemerintah daerah, sedangkan defisit APBN yang direncanakan tahun 2022 sebesar Rp 868 triliun.

"Ini mengindikasikan ada kelalaian dan tidak sinkronnya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara yang ujungnya justru memberatkan masyarakat menengah ke bawah," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya