Berita

Ilustrasi pajak/Net

Politik

ISMEI: UU Harmonisasi Perpajakan Tebang Pilih dan Beratkan Rakyat Kecil!

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama ini disahkan pemerintah dianggap memberatkan masyarakat kecil dan cenderung tebang pilih terhadap barang yang dipajaki.

“UU Pajak yang berlaku saat ini sangat tidak memihak rakyat kecil di tengah kondisi pemulihan pasca pandemi," tegas Badan Pengawas dan Konsultasi Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (BPK ISMEI), Dimas Dwi Pratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/11).

Setidaknya, ada beberapa hal yang patut dikritisi dalam UU HPP, salah satu yang menjadi sorotan ISMEI yakni revisi Pasal 4A tentang Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan tersebut menghapus barang kebutuhan pokok masyarakat dari barang yang sebelumnya tidak dikenai pajak.


"Hal inilah yang menjadi poin keberatan karena kondisinya saat ini masyarakat belum pulih perekonomian rumah tangganya," jelasnya.

Poin lain yakni adanya pajak bagi jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, dan jasa keuangan. Dalam poin ini, pemerintah seolah menghilangkan tanggung jawab kepada masyarakatnya.

"Selain itu, ini menabrak UUD 1945 yang sudah jelas dituangkan dalam Pasal 34 ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak," kata Dimas.

Terakhir, UU HPP sulit melapangkan kapasitas fiskal pemerintah. Oleh sebab itu, ia meminta keberadaan UU HHP segera ditinjau ulang.

Apalagi, kata dia, penyerapan anggaran hingga Oktober 2021 masih terdapat dana mengendap sebesar Rp 226 triliun yang belum dibelanjakan pemerintah daerah, sedangkan defisit APBN yang direncanakan tahun 2022 sebesar Rp 868 triliun.

"Ini mengindikasikan ada kelalaian dan tidak sinkronnya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara yang ujungnya justru memberatkan masyarakat menengah ke bawah," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya