Berita

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Demi Pinjaman Rp 60 Triliun, Pakistan "Serahkan" Kedaulatannya pada Arab Saudi

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 08:42 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pinjaman tunai sebesar 4,2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 60 triliun dari Arab Saudi ke Pakistan mendapatkan kritikan dari para ahli.

Baru-baru ini, pemerintahan Perdana Menteri Imran Khan merayakan pinjaman Rp 60 triliun dari Arab Saudi. Namun langkah tersebut nyatanya tidak disambut baik oleh semua orang.

Para ahli sendiri menyoroti persyaratan dan ketentuan keras yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Pakistan.


Berdasarkan kesepakatan, Pakistan tidak memiliki opsi perpanjangan dan harus membayar kembali pinjaman tersebut satu tahun setelah tanggal setoran, dengan peringatan 72 jam.

"Jika terjadi perselisihan, hukum Saudi akan berlaku. Pakistan telah menyerahkan klaim kedaulatannya atas kekebalan dari gugatan, eksekusi, lampiran atau proses hukum lainnya sehubungan dengan perjanjian setoran tunai 3 miliar dolar AS," ujar ahli, seperti dikutip India Narrative.

Para ahli juga mempertanyakan tingginya suku bunga yang dibebankan oleh Arab Saudi, tidak seperti pinjaman sebelumnya yang hampir bebas bunga.

Tingkat bunga yang lebih tinggi dilaporkan akan membebani Pakistan 24 miliar dolar AS lebih banyak dibandingkan dengan apa yang dibayarkan negara itu pada tahun 2018 ketika Arab Saudi telah memberikan pinjaman 6,2 miliar dolar AS kepada Pakistan.

“Pakistan menyebut Arab Saudi sebagai saudaranya tetapi prasyarat Arab Saudi ke Pakistan dengan pinjaman 4,2 miliar dolar AS, hanya menandakan bahwa Pakistan tidak memiliki kredibilitas yang tersisa dan berdiri terisolasi secara diplomatik dan ekonomi, di ambang kehancuran,” kata pakar keuangan Pakistan, Azim M Mian.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pakistan akan membayar kembali $3 miliar kepada Arab Saudi selambat-lambatnya satu tahun sejak tanggal deposit. Arab Saudi juga dapat menuntut pengembalian uang segera jika terjadi gagal bayar oleh Pakistan.

Menurut sebuah laporan oleh Express Tribune, kegagalan Pakistan untuk mematuhi ketentuan apa pun dari perjanjian setoran tunai akan menyebabkan default. Juga, kegagalan Pakistan untuk membayar utang luar negeri publik lebih dari 100 juta dolar AS akan dianggap sebagai default.

Kementerian Keuangan Pakistan dalam keterangannya membenarkan bahwa setiap nota kesepahaman (MOU) memuat ketentuan penyelesaian sengketa.

“Itu tidak berarti bahwa kedaulatan negara telah dikompromikan," tambahnya.

Arab Saudi mengumumkan paket 4,2 miliar dolar AS untuk Pakistan pada Oktober setelah Perdana Menteri Imran Khan dan timnya mengunjungi Riyadh dan bertemu dengan Putra Mahkota Saudi Mohammad Bin Salman.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya