Berita

Austria saat lockdown/Net

Dunia

Austria Siapkan RUU Wajib Vaksin, Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp 114 Juta

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 08:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah merebaknya kasus-kasus varian baru Covid-19, Pemerintah Austria sedang mempertimbangkan sanksi yang lebih keras untuk menghukum mereka yang menolak wajib vaksin.

Sebuah draf yang bocor ke media menyebutkan bahwa warga yang berulang kali menolak panggilan vaksinasi Covid-19 bisa jadi akan menghadapi denda hingga 8.000 dolar AS (114,7 juta rupiah), atau bahkan mendekam di balik jeruji besi selama beberapa minggu.

"Mereka yang menolak vaksinasi di Austria mungkin akan segera menghadapi hukuman berat," begitu bunyi bocoran rancangan Undang-Undang Perlindungan Vaksinasi Covid-19 yang dilihat oleh harian Austrian Die Presse.


Jika disahkan, undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada Februari, akan berlaku baik bagi warga negara Alpine maupun penduduk tetapnya.

Di bawah undang-undang tersebut, siapa pun yang menolak untuk menghadiri janji vaksinasi yang dijadwalkan akan menerima panggilan resmi dari otoritas setempat. Jika seseorang gagal muncul, mereka akan dipanggil sekali lagi dalam empat minggu ke depan.

Jika permintaan resmi kedua diabaikan juga, orang tersebut akan menghadapi denda 3,600 euro (58,2 juta rupiah) atau empat minggu penjara. Denda akan meningkat menjadi 7.200 euro (114,7 juta rupiah) bagi mereka yang telah didenda dua kali karena melanggar persyaratan vaksinasi.

Pengecualian hanya diperbolehkan bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan suntikan karena bahaya bagi kehidupan atau kesehatan, serta wanita hamil dan anak-anak hingga usia 12 tahun. RUU lebih lanjut mengatakan bahwa suntikan booster akan menjadi wajib.  

Kementerian Kesehatan ditugaskan untuk mengatur interval antara vaksinasi dan kemungkinan kombinasi vaksin, menurut rancangan tersebut.

Teks RUU, yang akan dibahas di kantor kanselir pada Selasa (30/11), mungkin masih berubah. Jika disahkan, undang-undang tersebut dilaporkan akan tetap berlaku setidaknya selama tiga tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya