Berita

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah/Net

Hukum

Divonis 5 Tahun, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 00:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) M Nurdin Abdullah mendapatkan vonis lima tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.

Tak hanya suap, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar juga membuktikan bahwa Nurdin menerima gratifikasi sebesar Rp 5,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar memvonis Nurdin bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua, Senin malam (29/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua, Senin malam (29/11).

Selain itu, Nurdin juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harga bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Majelis Hakim.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Nurdin dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura subsider satu tahun kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangan-pertimbangannya, Majelis Hakim sebelumnya menguraikan fakta hukum yang muncul selama persidangan berlangsung.

Di mana, Nurdin terbukti menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura yang diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa, supaya terdakwa tergerak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, karena pada saat penerimaan uang itu, terdakwa selain menyampaikan akan mengusahakan agar perusahaan milik Agung Sucipto bisa mendapatkan proyek juga menyampaikan kepada Agung Sucipto jika ingin memberikan sesuatu atau uang nantinya bisa melalui Edy Rahmat.

"Menimbang, demikian pula dengan penerimaan uang sejumlah Rp 2,5 miliar oleh terdakwa melalui saksi Edy Rahmat adalah penerimaan yang diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa karena terdakwa pernah memerintahkan saksi Edy Rahmat menghubungi Agung Sucipto agar memberikan uang untuk keperluan relawan," jelas Majelis Hakim.

Kehendak terdakwa tersebut kata Majelis Hakim, sejalan dengan keinginan Agung Sucipto yang pada saat bersamaan berminat mengerjakan proyek pembangunan sumber daya air di dinas PUPR Kabupaten Sinjai TA 2021 dan mengajukan proposalnya melalui saksi Edy Rahmat.

Selain itu, terdakwa Nurdin mengetahui akan adanya pemberian dari Agung Sucipto dikarenakan terdakwa pernah menerima laporan dari Edy Rahmat tentang kesanggupan Agung Sucipto untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.

"Jabatan terdakwa selaku Gubernur Sulsel sangat memungkinkan baginya untuk berbuat sesuatu dalam hal ini untuk dapat menyetujui permohonan sebagaimana yang diinginkan oleh Agung Sucipto," kata Majelis Hakim.

"Menimbang, berdasarkan uraian fakta tsb di atas, dapat disimpulkan bahwa penerimaan uang sejumlah 150 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Agung Sucipto kepada terdakwa maupun penerimaan sejumlah Rp 2,5 miliar yang diterima terdakwa melalui Edy Rahmat adalah penerimaan suap yang diketahui, disadari dan dikehendaki terdakwa selaku penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulsel untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan pekerjaan Dinas PUPR Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan keuangan provinsi Sulsel untuk proyek Irigasi di Kabupaten Sinjai TA 2021," jelas Majelis Hakim.

Adapun bukti penerimaan gratifikasi Nurdin Abdullah juga diungkap dalam  kurun waktu 2018-2021. Pertama, pada pertengahan 2020, Nurdin menerima uang dari Rober Wijoyo selaku kontraktor melalui Syamsul Bahri selaku ajudan terdakwa yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Akan tetapi, jumlah uang ini belum diketahui nilainya.

Kedua pada 18 Desember 2020, Nurdin menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Muwardi Bin Pakki alias H. Moko dan dari Hj. Andi Indar sejumlah Rp 1 miliar melalui Sari Pudjiastuti yang diterima di Syahira Homestay samping RS Awal Bros Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Ketiga, pada Januari 2021, Nurdin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi Bin Pakki melalui Syamsul Bahri yang diterima di rumah Syamsul Bahri di Jalan Faisal No. A.7 Banta-Bantaeng Kota Makassar.

Keempat, pada Februari 2021, Nurdin menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriady melalui Syamsul Bahri yang diterima di Rumah Fery di Jalan Boulevard 1 No.9 Kota Makassar.

Kelima, pada Februari 2021, Nurdin menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Haeruddin melalui Syamsul yang diterima di rumah Haeruddin yang terletak di Perumahan The Mutiara Jalan A.P Pettarani Kota Makassar

Keenam, pada April 2020-Februari 2021, Nurdin untuk kepentingannya menerima uang sejumlah total Rp 387.600.000 dari Kwan Sakti Rudy Moha melalui transfer ke beberapa rekening atas permintaan terdakwa.

Sehingga, uang gratifikasi yang diterima Nurdin yaitu sebesar Rp 5.587.600.000 lebih dan 200 ribu dolar Singapura.

"Menimbang, bahwa gratifikasi yang diterima terdakwa tersebut masing-masing berdiri sendiri karena berasal dari pemberian pihak yang berbeda dan diterima penyerahannya kepada waktu dan tempat yang berbeda, sehingga kesemuanya merupakan gabungan perbuatan yang dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya