Berita

Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule saat hadir di Polda Metro Jaya/RMOL

Politik

Kuatkan Bukti Luhut Bisnis PCR, Iwan Sumule Dicecar 24 Pertanyaan oleh Penyidik

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule hampir 10 jam lebih diperiksa oleh penyidik Subdit V Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dalam bisnis PCR.

“Pemeriksaan cukup panjang.  Intinya tadi mengklarifikasi bukti-bukti yang kami bawa agar disampaikan. Agak lama, karena ada penyesuaian persepsi terhadap perkara ini. Dari penyidik kita cuman ya menyatukan persepsi kita dari perkara ini,” kata Iwan Sumule usai diperiksa sebagai saksi pelapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/11).

Iwan mengungkap, untuk membuktikan laporannya bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) juga Menteri BUMN itu berbuat KKN dalam praktik bisnis PCR, penyidik mencecarnya dengan 24 pertanyaan. Secara garis besar, kata Iwan, pertanyaan itu seputar keterkaitan Luhut maupun Erick dalam PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), perusahaan yang beroperasi menyediakan tes antige dan PCR.


“24 (pertanyaan). Secara menyeluruh terkait keterhubungan Pak Luhut dan Pak Erik di PT GSI. Jadi mencari ada hubungan apa kemudian Pak Erik dan Pak Luhut di PT GSI. Karena kita melaporkan dalam dugaan pelanggaran pidana kolusi dan nepotisme,” kata Iwan.

Oleh karenanya, dari pemeriksaanya sebagai saksi pelapor ini, dirinya turut membawa sejumlah bukti yang menguatkan bahwa kedua Menteri Jokowi ini betul-betul berbisnis PCR. Iwan Sumule yakin, penyidik akan objektif dan profesional dalam menangani laporannya ini.

Sebab, baik Luhut maupun Erick sudah mengakui ada keterkaitan meskipun tak langsung dengan PT GSI.

“Ada pengakuan yang disampaikan oleh pihak Pak Luhut sendiri keterkaitan tidak langsung secara afiliasi di perusahaan yang milik Pak Luhut itu di Toba Sejahtera dan Toba Bumi Energi itu memiliki saham di PT GSI yang menurut keterangan pihak Luhut itu hanya di bawah 10 persen. Jadi mencari keterhubungan karena ini soal kolusi dan nepotisme. Di pengertian kolusi itu ada pemufakatan atau kerja sama antara penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain. Jadi kita mencari keterhubungan Bapak Luhut Bapak Erick di PT GSI,” beber Iwan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya