Berita

Penumpang di Bandara/Net

Politik

Berbeda dengan Jepang Tutup Full Pintu Negara, Ada Empat Kategori WNA yang Boleh Masuk Indonesia

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Izin masuk warga negara asing (WNA) dari 11 negara yang menjadi sumber, dekat dengan sumber, dan menjadi wilayah penyebaran varian Covid-19 Omicron dilarang masuk ke Indonesia.

Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut terdapat aturan mengenai pengecualian larangan bagi empat kategori WNA yang diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19.
'

'
Namun dalam beleidnya, Satgas menegaskan bahwa pengecualian diberikan kepada WNA pelaku perjalanan internasional yang berasal dari luar 11 negara yang teridentifikasi penyebaran Omicron.

Negara tersebut di antaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Berdasarkan Pasal 5 Permenkumham 34/2021 ini, Pemerintah memeberikan izin kunjungan dan izin tinggal kepada empat kategori WNA, yang diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Dari keterangan resmi yang berada di laman Direktor Jendral Imigrasi Kemenkumham, ada empat kategori Orang Asing yang diperbolehkan masuk Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan bahwa visa kunjungan diberikan pemerintah Indonesia kepada WNA yang mengikuti kegiatan tugas pemerintahan menghadiri Pertemuan G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamantary Union (IPU) ke-144 di Indonesia.

Kategori kedua adalah mengunjungi atau mendampingi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia (alasan kemanusiaan). Ketiga yakni melakukan kegiatan terkait medis/keperluan medis.

Sementara yang keempat adalah diperbolehkan masuk untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Berbeda, Jepang mengeluarkan keputusan untuk melarang orang asing dari seluruh negara untuk datang ke negaranya. Keputusan tersebut akan berlaku mulai Selasa besok (30/11).

Kebijakan Jepang ini juga bagian dari langkah pencegahan terhadap penyebaran varian Omicron yang sudah ditetapkan sebagai Variant of Concern oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya