Berita

Kepala BPBD Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah/Net

Hukum

Berkas Sudah Dilimpahkan, Kepala BPBD Koltim Anzarullah Segera Diadili di PN Tipikor Kendari

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala BPBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim), Anzarullah, akan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (29/11), Jaksa KPK Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara Anzarullah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

"Penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (29/11).


Selanjutnya pihak KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Terdakwa Anzarullah akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu Bupati Koltim, Andi Merya Nur (AMN) dan Anzarullah (AZR) selaku Kepala BPBD Koltim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa malam, 21 September 2021.

Bupati Koltim Andi Merya diduga terima fee 30 persen dari proyek pekerjaan yang menggunakan dana hibah dari BNPB.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya