Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Minta Pelaku Usaha dan Investor Tak Khawatirkan Putusan MK Soal UU Ciptaker

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 14:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tengah dipersiapkan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional.

Kepala Negara menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk menjalankan peritah MK dalam putusannya, yakni pemerintah diminta untuk merevisi UU Ciptaker paling lama 2 tahun.


"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ujar Jokowi dalamjumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/11).

Jokowi menegaskan, dalam putusannya MK sudah menyatakan bahwa UU Ciptaker masih berlaku. Namun, pemerintah bersama DPR diberikan waktu dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

"Sehingga seluruh peraturan perundang-undang pelaksanaan UU Ciptaker masih tetap berlaku," tegas Jokowi.

Maka dari itu, mantan Wali Kota Solo ini memastikan materi dan substansi UU Ciptaker tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang diayatakan dibatalkan atau tidak berlaku.

"Oleh karena itu saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan dan sedang dan akan berproses tetap aman dan dijamin," tandasnya.

"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," demikian Jokowi.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya