Berita

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule/RMOL

Politik

Iwan Sumule: Menteri Berbisnis PCR Bisa Dipenjara 12 Tahun

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 12:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) masuk babak baru.   

ProDEM kembali memberikan bukti-bukti baru atas laporannya tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain pengakuan Jurubicara Luhut yang menyebut PT GSI turut serta dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR).

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan, jika mengacu sangkaan UU 28/1999 tentang KKN, terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun. Dalam pelanggaran pidana KKN tegas dijelaskan, bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kerugian yang dialami orang lain, yakni masyarakat dan bangsa.


"Kalau di UU 28/1999 ancaman pidana minimal 2 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," kata Iwan Sumule kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin siang (29/11).

Terlebih, Pasal 2 UU 28/1999 tentang KKN itu disebutkan bahwa penyelenggara negara bisa dijerat, dalam hal ini Luhut dan Erick adalah penyelenggara negara.

"Itu poinnya. Makanya warga negara yang merasa dirugikan atau sekelompok masyarakat bisa melaporkan apabila punya bukti yang cukup dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para pejabat negara," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Iwan Sumule bersama rombongan yang mendampinginya masih berada di ruangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan ProDEM kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2021.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya