Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ada Varian Omicron, Indonesia Batasi Akses Masuk dari Afrika Selatan dan Tujuh Negara Lainnya

MINGGU, 28 NOVEMBER 2021 | 15:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indoensia menambah daftar negara yang memperketat perbatasan seiring dengan munculnya varian baru B.1.1.529 atau Varian Omicron.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. IMIM-0269.GR.01.01 tahun 2021, pemerintah Indonesia membatasi akses masuk warga asing dari delapan negara di Afrika, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

"Ruang lingkup surat edaran ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 di wilayah Indonesia," tulis surat tersebut.


Disebutkan, aturan tersebut berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi delapan negara Afrika yang dimaksud dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia.

Lewat surat edaran yang sama, pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara di delapan negara yang disebutkan.

Ditetapkan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahana, surat edaran tersebut akan berlaku mulai Senin (29/11). Kendati begitu, pemerintah menekankan, aturan tersebut tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20.

Pada Jumat (26/11), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggelar pertemuan setelah muncul varian baru yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Varian yang kemudian diberi nama Omicron ini juga dimasukkan dalam daftar variant of concern WHO.

Para ahli menilai varian baru tersebut berpotensi lebih menular dan berbahaya, terlebih memiliki 32 mutasi, termasuk mutasi yang berbahaya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya