Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Net

Politik

Partai Buruh Siap Kawal Perbaikan UU Ciptaker

SABTU, 27 NOVEMBER 2021 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, agar pemerintah melakuka perbaikan maksimal, disambut baik Partai Buruh.

Ditegaskan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, jajarannya akan mengawal putusan MK terkait UU Ciptaker ini.

MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.


Said Iqbal mengatakan, dia sudah memerintahkan kader-kader partai dan kaum buruh untuk satu barisan mengawal putusan MK tersebut.

"Ini menjadi sikap partai buruh atas keputusan MK terhadap Uji formil dan uji materil UU Ciptaker 11/2020, maka Partai Buruh akan mengambil langkah organisasi langkah partai untuk memastikan keputusan organisasi tersebut berjalan di tingkat lapangan," ujar Said Iqbal dikutip dari kanal Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (27/11).

Said Iqbal juga menegaskan, Partai Buruh siap pasang badan jika ada pihak-pihak yang ingin mengganggu jalannya perbaikan pada UU Ciptakerja yang akan dilakukan DPR RI bersama pemerintah.

"Artinya bila mana pemerintah dan orang-orang yang tidak sepaham dengan keputusan MK melakukan propaganda. Maka Partai Buruh bersama organisasi yang melakukan gugatan ke MK tersebut akan melakukan propaganda juga," terangnya.

Bahkan, lanjutnya, Partai Buruh juga siap beradu argumen dalam meberikan penjelasan andai ada pihak yang tidak sejalan dengan amanat putusan MK pada UU Ciptaker.

"Partai Buruh bersama ormas pemohon (serikat buruh) pun akan melakukan penjelasan-penjelasan sesuai keputusan MK," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya