Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Net

Politik

Partai Buruh Siap Kawal Perbaikan UU Ciptaker

SABTU, 27 NOVEMBER 2021 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, agar pemerintah melakuka perbaikan maksimal, disambut baik Partai Buruh.

Ditegaskan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, jajarannya akan mengawal putusan MK terkait UU Ciptaker ini.

MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.


Said Iqbal mengatakan, dia sudah memerintahkan kader-kader partai dan kaum buruh untuk satu barisan mengawal putusan MK tersebut.

"Ini menjadi sikap partai buruh atas keputusan MK terhadap Uji formil dan uji materil UU Ciptaker 11/2020, maka Partai Buruh akan mengambil langkah organisasi langkah partai untuk memastikan keputusan organisasi tersebut berjalan di tingkat lapangan," ujar Said Iqbal dikutip dari kanal Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (27/11).

Said Iqbal juga menegaskan, Partai Buruh siap pasang badan jika ada pihak-pihak yang ingin mengganggu jalannya perbaikan pada UU Ciptakerja yang akan dilakukan DPR RI bersama pemerintah.

"Artinya bila mana pemerintah dan orang-orang yang tidak sepaham dengan keputusan MK melakukan propaganda. Maka Partai Buruh bersama organisasi yang melakukan gugatan ke MK tersebut akan melakukan propaganda juga," terangnya.

Bahkan, lanjutnya, Partai Buruh juga siap beradu argumen dalam meberikan penjelasan andai ada pihak yang tidak sejalan dengan amanat putusan MK pada UU Ciptaker.

"Partai Buruh bersama ormas pemohon (serikat buruh) pun akan melakukan penjelasan-penjelasan sesuai keputusan MK," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya