Berita

Direktur Lokataru Haris Azhar/RMOL

Politik

Tancap Gas Lawan Luhut, Haris Azhar: Semua Aktivis Bisa Dipenjara Kalau Tidak!

SABTU, 27 NOVEMBER 2021 | 17:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang terus berproses di Polda Metro Jaya tak membuat gentar Direktur Lokataru Haris Azhar selaku terlapor.

Pelaporan terhadap Haris Azhar sekaligus Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, disebabkan pengungkapan dugaan permainan dalam bisnis tambang di Papua yang menyeret nama Luhut.

Ketika kritik dari aktivis dan masyarakat sipil dipidanakan oleh penguasa, tak ayal publik semakin dibuat takut jika mengemukakan pendapat. Bukan tidak mungkin, semua yang mengkritik pemerintah bisa berujung bui.  


"Semua pindah ke penjara (kalau para aktivis mengkritik)," kata Haris Azhar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu siang (27/11).

Namun demikian, Haris Azhar sama sekali tidak gentar menghadapi Luhut hanya karena mengemukan pendapatnya di negara demokrasi seperti Indonesia ini.

Ia mengaku siap bertarung data dan argumen di persidangan nanti.

Sementara, Luhut bersikukuh memilih melanjutkan proses hukum kasus ini, setelah beberapa kali gagal mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya masih bergulir di Polda Metro Jaya.

"Singkatnya, saya siap kalau kebebasan berekspresi saya dipidanakan," demikian Haris Azhar menutup.

Haris dan Fatia selaku terlapor sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Haris dimintai keterangan pada Senin (22/11), sedangkan Fatia diperiksa pada Selasa (23/11) lalu.

Haris dan Fatia mengaku siap menghadapi Luhut. Keduanya mengaku memiliki sejumlah alat bukti yang cukup dan siap bertarung di persidangan nanti.

Sengketa Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dipicu tudingan permainan dalam bisnis tambang di Papua ini bahkan dibawa sampai ke Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM-PBB pada 20 Oktober 2021 mengirimkan surat Komunikasi Bersama/Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam suratnya, mereka meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia terhadap adanya dugaan judicial harassment terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar melalui penyampaian dua somasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya