Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad/Net

Politik

Aktivis Akan Semakin Tertantang Jika Luhut Tetap Polisikan Haris Azhar dan Fatia

SABTU, 27 NOVEMBER 2021 | 15:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaporan terhadap aktivis HAM, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, oleh Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, akan berdampak pada demokratisasi di Tanah Air.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengatakan, jika para aktivis yang kritis terhadap pemerintah dipolisikan, termasuk oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju, maka itu akan berdampak serius pad aiklim demokrasi di tanah air.

Menurutnya, arogansi Luhut itu bisa saja berdampak pada sikap aktivis yang akan "tiarap" lantaran khawatir akan dipolisikan. Atau di sisi yang lain, bisa saja para aktivis akan bersikap hati-hati dan cermat dalam menyampaikan pendapat.


Namun begitu, Suparji meyakini bahwa kedua aktivis HAM yang track record-nya tidak lagi diragukan itu justru akan semakin tertantang dan kritis untuk tujuan memperbaiki bangsanya dengan kerja-kerja aktivisme.

"(Haris dan Fatia) akan semakin tertantang untuk menyampaikan pendapat dengan fakta," kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Sabtu siang (27/11).

Atas dasar itu, Suparji menyesalkan sikap Luhut yang memilih mempolisikan para aktivis tersebut. Seharusnya, kata dia, kritik cukup dijawab dengan data dan fakta

"Sebaiknya keberatan terhadap pendapat dijawab dengan pendapat dan fakta yang benar," pungkasnya.

Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan masih bergulir di Polda Metro Jaya. Luhut memilih melanjutkan proses hukum kasus tersebut setelah beberapa kali gagal mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Kedua terlapor pun diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Haris dimintai keterangan pada Senin (22/11), sedangkan Fatia diperiksa pada Selasa (23/11) lalu.

Haris dan Fatia selaku pihak terlapor mengaku siap menghadapi Luhut. Keduanya mengaku memiliki sejumlah alat bukti yang cukup dan siap bertarung di persidangan nanti.

Teranyara, sengketa Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dipicu tudingan permainan dalam bisnis tambang di Papua ini dibawa sampai ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Special Procedure Mandate Holders (SPMH) United Nations Special Rapporteur atau Pelapor Khusus HAM-PBB pada 20 Oktober 2021 mengirimkan surat Komunikasi Bersama atau Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam suratnya, mereka meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia terhadap adanya dugaan judicial harassment terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar melalui penyampaian dua somasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya