Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Inggris Tetapkan Kelompok Hamas Palestina sebagai Organisasi Teroris

SABTU, 27 NOVEMBER 2021 | 10:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Pemerintah Inggris memasukkan kelompok gerakan Palestina Hamas ke dalam kategori kelompok teroris ekstremis dan menjadi kelompok terlarang di negara itu.

Pengumuman tersebut disampaikan pihak Kementerian Dalam Negeri Inggris pada Jumat (26/11), seraya mengatakan bahwa siapa pun yang terlibat dengan kelompok tersebut akan mendapatkan hukuman keras.

"Kelompok teroris (ekstremis) Hamas hari ini telah menjadi organisasi teroris terlarang di Inggris secara keseluruhan setelah persetujuan parlemen,” kata Departemen Dalam Negeri, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Sabtu (27/11).


“Ini berarti bahwa anggota Hamas atau mereka yang memberi dukungan untuk kelompok itu dapat dipenjara hingga 14 tahun," lanjut pernyataan tersebut.

Israel menyambut baik langkah Inggris, yang mengikuti tindakan serupa oleh AS dan Uni Eropa.

Sebelumnya, Brigade al-Qassam, sayap militer dari kelompok yang menguasai Jalur Gaza, telah dilarang di Inggris sejak 2001 tetapi kementerian dalam negeri kemudian memperluas larangan tersebut ke entitas politiknya.

Keputusan Jumat mengikuti pernyataan London yang pada pekan lalu mengatakan bahwa Hamas "berkomitmen, berpartisipasi, mempersiapkan dan mempromosikan dan mendorong terorisme."

Hamas sudah bereaksi atas langkah Inggris, menyebut itu sebagai tindak kejahatan yang ditujukan kepada rakyat Palestina.

"Langkah Inggris adalah kejahatan terhadap rakyat Palestina kami dan semua sejarah perjuangan mereka," kata Hamas.

Hamas adalah singkatan dari Harakat al-Muqawamah al-Islamiyyah. Kelompok ini merupakan oposisi dari Palestine Liberation Organization (PLO) yang lebih melakukan pendekatan sekuler.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya