Berita

Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (Ampad) mendukung Kejaksaan Agung terapkan hukuman mati bagi koruptor/Ist

Hukum

Meski Diserang Balik, Ampad Dukung Penuh Kejagung Hukum Mati Koruptor

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 21:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penerapan hukum mati bagi koruptor terus mendapat dukungan dari masyarakat.

Seperti yang disuarakan Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (Ampad), mereka menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin untuk menerapkan hukuman mati.

"Kami mendukung gagasan dan rencana Jaksa Agung menuntut hukuman mati koruptor, terutama pada perkara korupsi yang banyak merugikan keuangan negara seperti kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya," kata Koordinator Ampad, M Laili saat menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/11).


Sejauh ini, Ampad menilai kinerja Kejagung sudah berjalan baik. Terutama di bidang tindak pidana korupsi yang banyak mengungkap kasus besar seperti kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri.

Pada semester 1 tahun 2021, kata dia, ada 151 kasus yang ditangani Kejagung atau setara 53 persen dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Namun di tengah kinerja apiknya, Kejagung diserang balik dengan beragam isu miring hingga pembunuhan karakter kepada Jaksa Agung. Patut diduga, serangan tersebut digerakkan oleh koruptor yang gerah dengan keberanian Korps Adhyaksa.

"Kami yakini serangan itu tak akan berhenti, terlebih setelah Jaksa Agung mengungkap gagasannya untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor," tegasnya.

Oleh sebab itu, Ampad memastikan akan terus mendukung kerja Kejaksaan Agung, termasuk dalam pemberantasan kasus korupsi.

"Sekali lagi, kami mendukung Kejagung terapkan hukuman mati koruptor," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya