Berita

Surat perintah Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar Muktamar NU digelar 17 Desember 2021/Repro

Politik

Jalankan Perintah Rais Aam, PBNU Siap Gelar Muktamar NU 17 Desember

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 20:12 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar memerintahkan pada panitia Muktamar ke 34 di Lampung dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2021.

Merespons perintah itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Umarsyah menyatakan dengan sepenuh hati akan menjalankan perintah yang disampaikan Rais Aam.

Sebagai Wakil Ketua Panitia Nasional Muktamar, ia juga menyatakan kesanggupannya untuk menyiapkan berbagai langkah teknis. Dengan demikian, Muktamar bisa dilaksanakan sesuai perintah yang disampaikan tertulis oleh pemimpin tertinggi PBNU itu.


"PBNU dengan sepenuh hati menerima perintah yang dikeluarkan Rais Aam tanpa ada reserve (syarat)," demikian kata Umarsyah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26//11).

Umar juga mengaku sudah mengkonfirmasi panitia lokal dalam hal ini Ketua PWNU Lampung Prof. Moh. Mukri. Pihak panitia lokal, dijelaskan Umarsyah, juga menyatakan kesediaannya dalam melaksanakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi Nadhlatul Ulama itu.

Lebih lanjut Umar juga meminta seluruh PBNU tidak memperdebatkan perintah Rais Aam. Menurut Umar, para petingggi PBNU harus bersama-sama bekerja sama untuk mewujudkan perintah Muktamar pada 17 Desember mendatang.

"PBNU harus adem tentrem, suasana kekeluargaan bekerja mempersiapkan segala sesuatunya untuk mewujudkan perintah Rais Aam," pungkas Umarsyah.

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengeluarkan Surat bernomor 4272/A.A.II.03/11/2021, Kamis (25/11).

Ulama yang karib disapa Kiai Mif ini memerintahkan kepada Panitia Muktamar untuk bekerja keras menyelenggarakan Muktamar di Lampung pada tanggal 17 Desember 2021.

"Dengan ini saya sebagai Pejabat Rais Aam memerintahkan kepada Panitia Muktamar ke 34 NU agar bekerja untuk menyelenggarakan Muktamar ke 34 dengan tenggat waktu tanggal 17 Desember 2021," demikian bunyi perintah surat berkop resmi PBNU itu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya