Berita

Bekas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti berserta istrinya/Net

Hukum

KPK Setor Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Pidana Denda Ridwan Mukti dan Istrinya

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 15:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali setor uang sebesar Rp 800 juta ke kas negara yang berasal dari pidana denda dari mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang pengganti sebesar Rp 800 juta tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018.

"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (26/11).


Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi kata Ali, akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara.

"Sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," pungkas Ali.

Ridwan dan istrinya, Lily terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2016 lalu karena menerima suap fee proyek dari salah satu kontraktor jalan sebesar Rp 1 miliar.

Ridwan dan Lily dituntut masing-masing dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama lima tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhi hukuman terhadap keduanya masing-masing selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan yang diputus pada Kamis, 11 Januari 2018

Sedangkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik yaitu selama dua tahun.

Akan tetapi atas putusan tersebut, Ridwan tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu memperberat hukuman Ridwan dan Lily menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun yang diputus pada Rabu, 28 Maret 2018.

Namun demikian, Ridwan masih tetap tidak terima dengan putusan yang memperberatnya itu.

Ridwan dan Lily kembali mengajukan Kasasi ke MA. Namun, Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi Ridwan dan hanya mengembalikan kurungan pengganti denda menjadi delapan bulan yang diputus pada Selasa, 18 September 2018.

Sehingga, hukuman terhadap Ridwan dan Lily saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan menjalani hukuman pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider delapan bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Untuk Ridwan, saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu. Sedangkan Lily di Lapas Perempuan Bengkulu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya