Berita

Aktivis senior Syahganda Nainggolan/Net

Politik

Kasus Salah Tangkap di AS Bisa Jadi Rujukan Presiden Jokowi Rehabilitasi Nama Syahganda Nainggolan

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 10:23 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sekitar 15 tahun lalu, pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan permohonan maaf secara resmi kepada seorang pengacara yang keliru dipenjara sehubungan dengan insiden teror pada 2004.

Permintaan maaf itu juga ditujukan pada keluarga pengacara bernama Brandron Mayfield tersebut. Pemerintah bahkan sepakat untuk membayar 2 juta dolar AS sebagai kompensasi.

"Amerika Serikat meminta maaf kepada Bapak Brandon Mayfield dan keluarganya atas penderitaan yang disebabkan oleh penangkapannya yang salah," kata pemerintah.


Mayfield sendiri dipenjara karena dituding terkait dengan pemboman di Madrid pada 2004. Setelah 2,5 tahun dipenjara, terungkap bahwa penangkapan Mayfield keliru lantaran Biro Investigasi Federal (FBI) salah mengidentifikasi sidik jari.

Ia kemudian dibebaskan. Statusnya sebagai tersangka teroris dihapuskan. Mayfield kemudian menjadi simbol upaya pemerintah yang berlebihan dalam perang melawan terorisme.

Kisah dari negeri Paman Sam itu setidaknya mungkin dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Indonesia saat ini.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai inkonstitusional bersyarat dan perlu perbaikan maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan.

Putusan tersebut seakan menggugurkan alasan penangkapan dan pemenjaraan aktivis senior Syahganda Nainggolan pada Oktober tahun lalu.

Syahganda divonis hukuman 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Karena masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada bulan Agustus lalu.

Kendati begitu, dengan munculnya putusan MK, Syahganda meminta agar pemerintah mengeluarkan permohonan maaf kepada dirinya, dan orang-orang yang mengkritik UU Cipta Kerja.

Ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo bijaksana dalam menyikapi putusan tersebut. Artinya, Jokowi merehabilitasi nama-nama aktivis yang telah ditangkap dan dipenjara karena mengkritik UU Cipta Kerja.

“Presiden harus mengeluarkan keputusan rehabilitasi nama baik saya,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya