Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net

Politik

Menko Airlangga Dorong Perbankan Berperan Mengakselerasi Ekonomi Rendah Karbon

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Salah satu prioritas dalam Presidensi G20 Indonesia yakni menyumbangkan dan mengembangkan sumber pembiayaan yang dapat mendukung setiap negara termasuk negara berkembang untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dimaksud dalam The Glasgow Pact pada COP26.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, perubahan iklim menjadi tantangan ekonomi global. Karena, ke depannya diprediksi akan terjadi kenaikan suhu sebesar 2,5 hingga 4,7 derajat celcius pada tahun 2100 akibat peningkatan Gas Rumah Kaca.

"Tetapi dalam pertemuan G20 beberapa waktu lalu sudah disepakati bahwa ini bisa dijaga dalam level 1,5 derajat," tutur Airlangga dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia bertajuk "Kebijakan dan Pembiayaan Energi dalam Menyongsong Pemulihan Ekonomi dan Presidensi RI di G20", Kamis (25/11).


Airlangga menuturkan, Indonesia melalui Nationally Determined Contributions (NDC) berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen dalam kondisi business as usual.

Untuk memenuhi target ini, dipaparkan Ketua Umum Partai Golkar ini, sektor energi ditargetkan menyumbang penurunan emisi sebesar 314 juta ton CO2e dan sektor kehutanan dapat menurunkan emisi sebesar 497 juta ton CO2e pada tahun 2030. Pemenuhan target emisi GRK pada tahun 2030 sesuai NDC tersebut membutuhkan biaya sekitar 250 miliar dolar Amerika Serikat.

Oleh karenanya menurut Airlangga, diperlukan berbagai kegiatan untuk mendorong aksi mitigasi, tidak hanya dari Pemerintah tetapi juga dari swasta dan masyarakat maupun dari financial global.

"Dalam hal ini, salah satu hal utama yang harus dilakukan adalah optimalisasi peran perbankan dalam melakukan penyaluran pembiayaan guna mempercepat transisi ekonomi melalui ekonomi rendah karbon," katanya.

Percepatan transisi tersebut, dinyatakan Airlangga, dapat melalui perbankan yang secara agresif membiayai proyek-proyek hijau ataupun pembangunan yang berkelanjutan, kemudian memfasilitasi perdagangan karbon baik di dalam maupun luar negeri.

Namun demikian, dia memandang perlu dilakukan perdagangan secara transparan, agar informasi yang ada adalah simetris information sehingga variasi dari harga karbon tidak berbeda jauh, serta mendorong penerbitan green bond atas upaya konservasi sumber daya alam.

Skema lain untuk pembiayaan hijau, lanjut Ketua KPCPEN ini, adalah dengan menggunakan Green Sukuk yang juga sudah diterbitkan pemerintah di pasar global untuk edisi tahun 2020 mencapai USD 2,5 miliar.

Selain itu, beberapa mekanisme lain adalah melalui Green Climate Fund yang merupakan pooling dari dana-dana pengelolaan lingkungan hidup melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Di tambah, disebutkan Airlangga, dengan program platform blended finance yang dikelola oleh PT SMI (Persero) untuk melibatkan para filantropis global, lembaga internasional, serta investor lainnya.

Sementara dari segi regulasi, komitmen Pemerintah ditunjukkan melalui penetapan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah memasukkan dalam revisi UU Perpajakan untuk diberlakukannya pajak karbon. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim.

Adapun tarif pasar karbon yang akan disiapkan diawali dengan Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan implementasinya akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi penurunan emisi karbon di PLTU batubara.

"Ini akan dilakukan berjenjang dan bertahap sesuai dengan roadmap yang memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan menjaga daya saing perekonomian Indonesia," tuturnya.

"Pajak karbon juga akan didorong agar bersifat adil, terjangkau dan tentu sesuai dengan iklim berusaha dan akan melindungi kepentingan masyarakat," tambah Airlangga menutup.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya