Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Semua ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Kategorinya di SE terbaru Menpan RB

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 23:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menghadapi perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran (SE) baru.

SE tersebut teregistrasi dengan nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11).


Tjahjo menerangkan, beleid yang ditandatanganinya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan pembatasan yang tertuang dalam SE kali ini tak jauh berbeda dengan yang tertuang di dalam beleid sebelumnya, yakni SE Menpan RB 13/2021.

Sehingga dengan begitu, nantinya ASN tetap dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada pekan yang sama dengan hari libur nasional nataru, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Meski begitu, tak semua ASN dilarang mengambil cuti dan dilarang bepergian ke luar daerah. Karena dalam beleid terbarunya, Menpan RB memberikan pelonggaran kepada sejumlah kategori ASN yang dalam keadaan tertentu dikecualikan aturan tersebut.

Misalnya pertama, larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS tapi harus dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP 17/2020, dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, Menpan RB memberikan pengecualian bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Khusus untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, SE terbaru Menpan RB mengharuskan ASN memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kemudian, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya