Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Semua ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Kategorinya di SE terbaru Menpan RB

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 23:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menghadapi perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran (SE) baru.

SE tersebut teregistrasi dengan nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11).


Tjahjo menerangkan, beleid yang ditandatanganinya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan pembatasan yang tertuang dalam SE kali ini tak jauh berbeda dengan yang tertuang di dalam beleid sebelumnya, yakni SE Menpan RB 13/2021.

Sehingga dengan begitu, nantinya ASN tetap dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada pekan yang sama dengan hari libur nasional nataru, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Meski begitu, tak semua ASN dilarang mengambil cuti dan dilarang bepergian ke luar daerah. Karena dalam beleid terbarunya, Menpan RB memberikan pelonggaran kepada sejumlah kategori ASN yang dalam keadaan tertentu dikecualikan aturan tersebut.

Misalnya pertama, larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS tapi harus dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP 17/2020, dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, Menpan RB memberikan pengecualian bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Khusus untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, SE terbaru Menpan RB mengharuskan ASN memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kemudian, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya