Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Semua ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Kategorinya di SE terbaru Menpan RB

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 23:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menghadapi perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran (SE) baru.

SE tersebut teregistrasi dengan nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11).


Tjahjo menerangkan, beleid yang ditandatanganinya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan pembatasan yang tertuang dalam SE kali ini tak jauh berbeda dengan yang tertuang di dalam beleid sebelumnya, yakni SE Menpan RB 13/2021.

Sehingga dengan begitu, nantinya ASN tetap dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada pekan yang sama dengan hari libur nasional nataru, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Meski begitu, tak semua ASN dilarang mengambil cuti dan dilarang bepergian ke luar daerah. Karena dalam beleid terbarunya, Menpan RB memberikan pelonggaran kepada sejumlah kategori ASN yang dalam keadaan tertentu dikecualikan aturan tersebut.

Misalnya pertama, larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS tapi harus dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP 17/2020, dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, Menpan RB memberikan pengecualian bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Khusus untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, SE terbaru Menpan RB mengharuskan ASN memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kemudian, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya