Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Semua ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Kategorinya di SE terbaru Menpan RB

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 23:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menghadapi perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran (SE) baru.

SE tersebut teregistrasi dengan nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11).


Tjahjo menerangkan, beleid yang ditandatanganinya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan pembatasan yang tertuang dalam SE kali ini tak jauh berbeda dengan yang tertuang di dalam beleid sebelumnya, yakni SE Menpan RB 13/2021.

Sehingga dengan begitu, nantinya ASN tetap dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada pekan yang sama dengan hari libur nasional nataru, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Meski begitu, tak semua ASN dilarang mengambil cuti dan dilarang bepergian ke luar daerah. Karena dalam beleid terbarunya, Menpan RB memberikan pelonggaran kepada sejumlah kategori ASN yang dalam keadaan tertentu dikecualikan aturan tersebut.

Misalnya pertama, larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS tapi harus dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP 17/2020, dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, Menpan RB memberikan pengecualian bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Khusus untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, SE terbaru Menpan RB mengharuskan ASN memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kemudian, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya