Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Semua ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Kategorinya di SE terbaru Menpan RB

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 23:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menghadapi perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran (SE) baru.

SE tersebut teregistrasi dengan nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11).


Tjahjo menerangkan, beleid yang ditandatanganinya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan pembatasan yang tertuang dalam SE kali ini tak jauh berbeda dengan yang tertuang di dalam beleid sebelumnya, yakni SE Menpan RB 13/2021.

Sehingga dengan begitu, nantinya ASN tetap dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada pekan yang sama dengan hari libur nasional nataru, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Meski begitu, tak semua ASN dilarang mengambil cuti dan dilarang bepergian ke luar daerah. Karena dalam beleid terbarunya, Menpan RB memberikan pelonggaran kepada sejumlah kategori ASN yang dalam keadaan tertentu dikecualikan aturan tersebut.

Misalnya pertama, larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS tapi harus dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang diatur dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP 17/2020, dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, Menpan RB memberikan pengecualian bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Khusus untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, SE terbaru Menpan RB mengharuskan ASN memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kemudian, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya