Berita

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Lanjutan Korupsi Benur, KPK Diminta Periksa Pejabat di Bengkulu

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 18:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan korupsi izin ekspor benur yang melibatkan pejabat di Bengkulu.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Puskaki Provinsi Bengkulu, Melyan Sori mengatakan, saat kasus rasuah menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo beberapa pejabat di Bengkulu turut dipanggil KPK.

Melyan Sori menyebutkan beberapa pejabat itu adalah Kepala Bappeda Prov Bengkulu, Isnan Fajri, bekas Bupati Kaur Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah hingga Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy.


KPK sendiri beralasan pihaknya belum bisa melakukan pengembangan kasus karena vonis terhadapa Eddy Prabowo belum berkekuatan hukum tetap.

Melyan Sori meminta penyidik KPK melanjutkan kasus tersebut. Dirinya juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur tersebut.

Kata Melyan, seharusnya KPK segera melakukan pengembangan kasus yang diduga terkait dengan para pejabat di Bengkulu yang sudah dipanggil.

"Taji lembaga KPK dibawah komando Firli Bahuri harus dibuktikan dengan pengusutan kasus hingga tuntas, jangan tebang pilih," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (25/11).

Ia juga meminta KPK segera memberikan keterangan resmi terkait dengan status pejabat Bengkulu yang telah dipanggil.

Ia berpendapat, pemanggilan beberapa pejabat tersebut telah menyita perhatian publik sehingga harus diberikan kepastian.

"KPK harus menjawab kepercayaan publik, masyarakat menunggu kejelasan status orang-orang yang telah dipanggil ini. Kalau memang tidak terbukti terlibat ya diumumkan saja," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya