Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa/Net

Politik

Saan Mustopa: Putusan MK Perintahkan Pemilu Serantak Sudah Dijalankan DPR RI

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi II DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan penyelenggara untuk segera menentukan model Pemilu Serentak 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, secara prinsip Parlemen sepakat dengan apa yang ditawarkan MK.

"Tentu, iya (DPR sudah menjalankan rekomendasi MK). Dan kita memilih apa yang ditawarkan MK," kata Saan Mustopa saat dihubungi, Kamis (25/11).


Saan menyampaikan, model pemilihan serentak adalah model pemilihan lima surat suara. Yakni, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif dilakukan dalam waktu yang sama.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini, hal itu sesuai dengan salah satu rekomendasi keserentakan pemilu yang dibuat MK saat menyidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Setidaknya ada enam rekomendasi bentuk keserentakan yang dikeluarkan MK.

Selain itu, dia memastikan, saat ini DPR RI telah mengevaluasi terkait beban Pemilu. DPR tidak ingin beban terlalu berat kembali dialami penyelenggara pada Pemilu 2024.

"Belajar dari pengalaman 2019 yang lalu, ini sudah diantisipasi terkait beban," katanya.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR RI dan penyelenggara Pemilu menentukan model pemilihan Pemilu Serentak 2024.

Keputusan hukum MK ini sebagai langkah mengantisipasi potensi persoalan teknis penyelenggaraan di tiap tingkatan.

Instruksi tertuang dalam putusan pemohon uji materil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 17/2017 tentang Pemilu.

Permohonan ini diajukan sejumlah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya