Berita

Aksi 212 di Monas, Desember 2016/Net

Presisi

Reuni 212, Polda Metro Minta Panitia Lengkapi Persyaratan Izin Keramaian

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 16:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya meminta agar panitia melengkapi persyaratan izin keramaian jika ingin menggelar reuni 212 di kawasan patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, pada prinsipnya setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum telah diatur di dalam UU 9/1998.

Dimana setiap kegiatan harus juga mengacu kepada PP 60/2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik serta petunjuk lapangan No 2/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Zulpan menegaskan, bahwa dalam hal ini Polri diberikan kewenangan penuh untuk menerima surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian.

“Kemudian setelah itu diterbitkan lah yang kita kenal dengan istilah STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (25/11).

Dalam menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun surat izin keramaian ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh pihak panitia sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada, dan harus mengacu kepada aturan yang berlaku.  Pihak panitia, jelas Zulpan, wajib memenuhi persyaratan administratif yaitu, surat permohonan izin keramaian kemudian harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.

“Karena saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19,” kata dia.

Lalu kemudian, tambah Zulpan, harus ada surat izin tempat lokasi terkait dengan tempat yang akan digunakan untuk kegiatan. Izin ini tidak dikeluarkan oleh Kepolisian akan tetapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi tersebut.

“Kemudian harus ada surat rekomendasi dari Polres. Lalu juga harus ada juga mengajukan proposal kegiatan sehingga kita bisa tahu. Kegiatan itu menghadirkan berapa orang kemudian temanya apa konsepnya. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin,” pungkas Zulpan.

Aksi 212 ini merupakan gerakan massa yang dilakukan di Lapangan Monas pada tanggal 2 Desember 2016 buntut pernyataan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan Islam.

Setelahnya, PA 212 rutin menggelar acara bertajuk Reuni Aksi 212 pada tahun-tahun setelahnya. Tercatat, PA 212 kerap menggelar acara Reuni 212 di Monas dengan mengundang massa besar-besaran sejak tahun 2017 hingga 2019.

Populer

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Kalkulasi Politik PKS Dipertanyakan Usai Usung Anies-Sohibul Iman

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:04

Kim Jong Un Butuh AS untuk Pertahankan Kekuasaan

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:44

Daging Kurban Asal Indonesia Dibagikan ke Pengungsi Palestina

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:37

Situs Web Setkab dan KPK Down!

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:34

Sandi Uno Telusuri Bakar Sound System di Pasar Kemis

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:28

11 Parpol Tolak Penghitungan Ulang Surat Suara di Lahat

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:25

Demo di KPK, PP Himmah Minta Mensos Risma Cs Diperiksa

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:15

Pilkada Jakarta, Makin Jelas atau Tambah Ruwet

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:12

NTT Diguncang Gempa M 3,8

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:08

Jokowi Diduga Hidupkan Kembali Kartu Politik Anies

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:05

Selengkapnya