Berita

Bendera Partai Demokrat/Net

Politik

Pakar Hukum: Bukan di PTUN, Keberatan pada AD/ART Harus Diselesaikan di Internal Partai

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat yang tergabung dalam kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan KSP Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta adalah satu hal yang tidak tepat.

Gugatan itu adalah perkara dengan nomor register 154/G/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan kelompok KLB Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (AD/ART) Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Dikatakan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Arifin Mukhtar, proses peradilan masalah AD/ART di PTUN jika terus berjalan justru bisa diartikan sebagai satu intervensi negara dalam tata aturan internal partai politik.


"Kenapa? Karena partai itu adalah kaitan dengab hak kemerdekaan berserikat berkumpul, jadi memang dia harus dibatasi," ujar Arifin Mukhtar di Gedung PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (24/11)

Kalaupun ada orang yang keberatan terhadap eksistensi AD/ART, kata Arifin, maka baiknya hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme di internal partai politik. Artinya, tidak meminta negara dalam hal ini PTUN untuk menyelesaikan itu.

"Makanya kemudian logikanya kalau ada selisih di internal partai, negara nggak boleh banyak campur, karena kalau negara bercampur terlalu cepat, terlalu mudah itu bisa menjadi berbahaya," terangnya.

Dijelaskan dia, khusus AD/ART partai politik sudah diatur secara khusus dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik. Tepatnya, jika ada keberatan pada AD/ART maka diselesaikan di internal partai politik yang dalam hal ini Partai Demokrat melalui Mahkamah Tinggi.

"Internal logika itulah yang ada di UU Parpol, dorong penyelesaian internal," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya