Berita

Bendera Partai Demokrat/Net

Politik

Pakar Hukum: Bukan di PTUN, Keberatan pada AD/ART Harus Diselesaikan di Internal Partai

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat yang tergabung dalam kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan KSP Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta adalah satu hal yang tidak tepat.

Gugatan itu adalah perkara dengan nomor register 154/G/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan kelompok KLB Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (AD/ART) Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Dikatakan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Arifin Mukhtar, proses peradilan masalah AD/ART di PTUN jika terus berjalan justru bisa diartikan sebagai satu intervensi negara dalam tata aturan internal partai politik.


"Kenapa? Karena partai itu adalah kaitan dengab hak kemerdekaan berserikat berkumpul, jadi memang dia harus dibatasi," ujar Arifin Mukhtar di Gedung PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (24/11)

Kalaupun ada orang yang keberatan terhadap eksistensi AD/ART, kata Arifin, maka baiknya hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme di internal partai politik. Artinya, tidak meminta negara dalam hal ini PTUN untuk menyelesaikan itu.

"Makanya kemudian logikanya kalau ada selisih di internal partai, negara nggak boleh banyak campur, karena kalau negara bercampur terlalu cepat, terlalu mudah itu bisa menjadi berbahaya," terangnya.

Dijelaskan dia, khusus AD/ART partai politik sudah diatur secara khusus dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik. Tepatnya, jika ada keberatan pada AD/ART maka diselesaikan di internal partai politik yang dalam hal ini Partai Demokrat melalui Mahkamah Tinggi.

"Internal logika itulah yang ada di UU Parpol, dorong penyelesaian internal," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya