Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Bupati Probolinggo, Mulai Dari Pejabat Sampai Petani

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belasan orang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari, Kamis (25/11).

"Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (25/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Hayu Kinanthi Sekar Maharani selaku mahasiswa; Abdul Wasik Hannan selaku petani; Hasani selaku pensiunan Polri yang juga Guru Pondok Hati atau tokoh masyarakat Randu Merak.


Selanjutnya, Dini Rahmania selaku Komisaris PT Salamah Amal Mulia yang juga Bendahara Yayasan Hati; Hengki Cahjo Saputra selaku Kadis PUPR Pemkab Probolinggo; Taufiq Hidayat selaku Direktur CV Atsil Hidayah; Anang selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemkab Probolinggo.

Kemudian, Saiful Farid Cahyono Bhakti selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Probolinggo; Zulmi Noor Hasani selaku Direktur PT Eksekutif atau Wakil Ketua Yayasan Hati; Suryadi dari PT Sumber Alfaria Trijaya; Abdul Bari selaku PNS; Absir Wahyudi selaku PNS; dan Edi selaku karyawan PPK Dinas Pendidikan Pemkab Probolinggo.

Dalam perkara jual beli jabatan ini, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka telah dibawa ke Surabaya pada Senin (8/11) sembari tim Jaksa KPK melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap 18 terdakwa ke PN Tipikor Surabaya.

Terdakwa yang dititipkan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya yaitu, Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Medaeng. Yaitu, Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir.

Para terdakwa akan didakwakan dengan dakwaan Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk tersangka lainnya yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) serta dua tersangka lainnya yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya.

Untuk Bupati Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya