Berita

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konsitusi (MK)/Repro

Hukum

Meski Menolak Gugatan Perindo, PSI dan Berkarya, Hakim MK Tetap Perintahkan Verfak Dilakukan ke Semua Parpol

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 05:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan pengujian materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang terkait Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

Perkara yang diajukan tiga partai politik yaitu Perindo, PSI dan Partai Berkarya ini diputuskan MK dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/11).

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 48/PUU-XIX/2021.


Pertimbangan hukum Mahkamah dalam perkara ini adalah karena menilai substansi yang dipersoalkan para Pemohon pada hakikatnya sama dengan apa yang telah diputus Mahkamah dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan, meskipun para Pemohon menggunakan dasar pengujian yang berbeda dalam perkara a quo, yaitu Pasal 1 ayat (2) juncto Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUD Tahun 1945, namun substansi permasalahannya sudah pernah diputuskan MK.

"Esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yang mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, maka pertimbangan hukum dalam perkara a quo mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo," ujar Manahan Sitompul.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan terkait putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 yang merupakan hasil akhir dari Mahkamah terhadap pengujian Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".

Kata Saldi, dalam putusan perkara yang diajukan Perindo PSI dan Berkarya ini, dirinya bersama dengan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki alasan berbeda (concurring opinion), yang intinya ketiga hakim konstitusi tersebut tetap merujuk pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020.

Maka dengan merujuk pendapat berbeda tersebut, Saldi Isra menegaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memerintahkan verifikasi partai politik diberlakukan sama bagi semua partai politik peserta pemilihan umum.

"Dengan demikian, kekhawatiran para Pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilihan umum tidak akan terjadi karena semua partai politik peserta pemilihan umum diberlakukan sama, yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual," demikian Saldi Isra.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya