Berita

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konsitusi (MK)/Repro

Hukum

Meski Menolak Gugatan Perindo, PSI dan Berkarya, Hakim MK Tetap Perintahkan Verfak Dilakukan ke Semua Parpol

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 05:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan pengujian materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang terkait Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

Perkara yang diajukan tiga partai politik yaitu Perindo, PSI dan Partai Berkarya ini diputuskan MK dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/11).

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 48/PUU-XIX/2021.


Pertimbangan hukum Mahkamah dalam perkara ini adalah karena menilai substansi yang dipersoalkan para Pemohon pada hakikatnya sama dengan apa yang telah diputus Mahkamah dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan, meskipun para Pemohon menggunakan dasar pengujian yang berbeda dalam perkara a quo, yaitu Pasal 1 ayat (2) juncto Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUD Tahun 1945, namun substansi permasalahannya sudah pernah diputuskan MK.

"Esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yang mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, maka pertimbangan hukum dalam perkara a quo mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo," ujar Manahan Sitompul.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan terkait putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 yang merupakan hasil akhir dari Mahkamah terhadap pengujian Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".

Kata Saldi, dalam putusan perkara yang diajukan Perindo PSI dan Berkarya ini, dirinya bersama dengan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki alasan berbeda (concurring opinion), yang intinya ketiga hakim konstitusi tersebut tetap merujuk pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020.

Maka dengan merujuk pendapat berbeda tersebut, Saldi Isra menegaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memerintahkan verifikasi partai politik diberlakukan sama bagi semua partai politik peserta pemilihan umum.

"Dengan demikian, kekhawatiran para Pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilihan umum tidak akan terjadi karena semua partai politik peserta pemilihan umum diberlakukan sama, yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual," demikian Saldi Isra.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya