Berita

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konsitusi (MK)/Repro

Hukum

Meski Menolak Gugatan Perindo, PSI dan Berkarya, Hakim MK Tetap Perintahkan Verfak Dilakukan ke Semua Parpol

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 05:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan pengujian materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang terkait Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

Perkara yang diajukan tiga partai politik yaitu Perindo, PSI dan Partai Berkarya ini diputuskan MK dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/11).

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 48/PUU-XIX/2021.


Pertimbangan hukum Mahkamah dalam perkara ini adalah karena menilai substansi yang dipersoalkan para Pemohon pada hakikatnya sama dengan apa yang telah diputus Mahkamah dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan, meskipun para Pemohon menggunakan dasar pengujian yang berbeda dalam perkara a quo, yaitu Pasal 1 ayat (2) juncto Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUD Tahun 1945, namun substansi permasalahannya sudah pernah diputuskan MK.

"Esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yang mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, maka pertimbangan hukum dalam perkara a quo mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo," ujar Manahan Sitompul.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan terkait putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 yang merupakan hasil akhir dari Mahkamah terhadap pengujian Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".

Kata Saldi, dalam putusan perkara yang diajukan Perindo PSI dan Berkarya ini, dirinya bersama dengan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki alasan berbeda (concurring opinion), yang intinya ketiga hakim konstitusi tersebut tetap merujuk pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020.

Maka dengan merujuk pendapat berbeda tersebut, Saldi Isra menegaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memerintahkan verifikasi partai politik diberlakukan sama bagi semua partai politik peserta pemilihan umum.

"Dengan demikian, kekhawatiran para Pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilihan umum tidak akan terjadi karena semua partai politik peserta pemilihan umum diberlakukan sama, yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual," demikian Saldi Isra.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya