Berita

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konsitusi (MK)/Repro

Hukum

Meski Menolak Gugatan Perindo, PSI dan Berkarya, Hakim MK Tetap Perintahkan Verfak Dilakukan ke Semua Parpol

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 05:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan pengujian materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang terkait Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

Perkara yang diajukan tiga partai politik yaitu Perindo, PSI dan Partai Berkarya ini diputuskan MK dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/11).

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 48/PUU-XIX/2021.


Pertimbangan hukum Mahkamah dalam perkara ini adalah karena menilai substansi yang dipersoalkan para Pemohon pada hakikatnya sama dengan apa yang telah diputus Mahkamah dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan, meskipun para Pemohon menggunakan dasar pengujian yang berbeda dalam perkara a quo, yaitu Pasal 1 ayat (2) juncto Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUD Tahun 1945, namun substansi permasalahannya sudah pernah diputuskan MK.

"Esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yang mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, maka pertimbangan hukum dalam perkara a quo mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo," ujar Manahan Sitompul.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan terkait putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 yang merupakan hasil akhir dari Mahkamah terhadap pengujian Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".

Kata Saldi, dalam putusan perkara yang diajukan Perindo PSI dan Berkarya ini, dirinya bersama dengan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki alasan berbeda (concurring opinion), yang intinya ketiga hakim konstitusi tersebut tetap merujuk pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020.

Maka dengan merujuk pendapat berbeda tersebut, Saldi Isra menegaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memerintahkan verifikasi partai politik diberlakukan sama bagi semua partai politik peserta pemilihan umum.

"Dengan demikian, kekhawatiran para Pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilihan umum tidak akan terjadi karena semua partai politik peserta pemilihan umum diberlakukan sama, yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual," demikian Saldi Isra.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya