Berita

SIdang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Hukum

Gugatan Mantan KPPS Soal Keserentakan Pemilu Ditolak, Begini Dalil MK

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 03:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan mantan anggota KPPS tahun 2019 terkait pengujian keserentakan Pemilu yang diatur di dalam UU 7/2017, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/11).

Dalil Hakim Konstitusi menolak permohonan para pemohon yang meminta memisahkan Pileg DPRD dengan Pileg DPR, DPD dan Pilpres adalah, karena telah tertampung dalam opsi pilihan model keserentakan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.

Apabila dilihat dari pilihan model dalam putusan MK tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menerangkan, bahwa model keempat dan kelima telah sejalan dengan keinginan para pemohon.

Dia menuturkan, setidak-tidaknya yang diinginkan para pemohon telah tertampung dalam opsi keenam, yaitu pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD dan Pilpres.

"Dalam konteks demikian, keinginan para Pemohon untuk lebih memfokuskan kepada salah satu model tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Mahkamah, tetapi telah diserahkan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," jelas Saldi Isra.

"Dengan pendirian, jikalau Mahkamah menentukan salah satu model dan pilihan model yang ditawarkan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, secara implisit Mahkamah akan menyatakan model lain yang tidak dipilih sebagai sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945," sambungnya.

Selain itu, dalam pertimbangan Mahkamah atas dalil pemohon yang menyatakan pemilu lima kotak menyebabkan beban kerja petugas penyelenggara pemilu ad hoc sangat berat dan tidak rasional serta tidak manusiawi, berada pada ranah manajemen pemilu yang menjadi bagian dari implementasi norma.

Mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan teknis dan manajemen pemilu yang menjadi faktor penting kesuksesan penyelenggaran pemilu serentak. Sehingga, apapun pilihan model keserentakan yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, sangat bergantung bagaimana manajemen pemilu yang didesain oleh penyelenggara pemilu, serta dukungan pembentuk UU dan stakeholders terkait.

Karena pertimbangan-ppertimbangan tersebut, maka MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya