Berita

SIdang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Hukum

Gugatan Mantan KPPS Soal Keserentakan Pemilu Ditolak, Begini Dalil MK

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 03:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan mantan anggota KPPS tahun 2019 terkait pengujian keserentakan Pemilu yang diatur di dalam UU 7/2017, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/11).

Dalil Hakim Konstitusi menolak permohonan para pemohon yang meminta memisahkan Pileg DPRD dengan Pileg DPR, DPD dan Pilpres adalah, karena telah tertampung dalam opsi pilihan model keserentakan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.


Apabila dilihat dari pilihan model dalam putusan MK tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menerangkan, bahwa model keempat dan kelima telah sejalan dengan keinginan para pemohon.

Dia menuturkan, setidak-tidaknya yang diinginkan para pemohon telah tertampung dalam opsi keenam, yaitu pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD dan Pilpres.

"Dalam konteks demikian, keinginan para Pemohon untuk lebih memfokuskan kepada salah satu model tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Mahkamah, tetapi telah diserahkan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," jelas Saldi Isra.

"Dengan pendirian, jikalau Mahkamah menentukan salah satu model dan pilihan model yang ditawarkan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, secara implisit Mahkamah akan menyatakan model lain yang tidak dipilih sebagai sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945," sambungnya.

Selain itu, dalam pertimbangan Mahkamah atas dalil pemohon yang menyatakan pemilu lima kotak menyebabkan beban kerja petugas penyelenggara pemilu ad hoc sangat berat dan tidak rasional serta tidak manusiawi, berada pada ranah manajemen pemilu yang menjadi bagian dari implementasi norma.

Mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan teknis dan manajemen pemilu yang menjadi faktor penting kesuksesan penyelenggaran pemilu serentak. Sehingga, apapun pilihan model keserentakan yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, sangat bergantung bagaimana manajemen pemilu yang didesain oleh penyelenggara pemilu, serta dukungan pembentuk UU dan stakeholders terkait.

Karena pertimbangan-ppertimbangan tersebut, maka MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya