Berita

SIdang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Hukum

Gugatan Mantan KPPS Soal Keserentakan Pemilu Ditolak, Begini Dalil MK

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 03:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan mantan anggota KPPS tahun 2019 terkait pengujian keserentakan Pemilu yang diatur di dalam UU 7/2017, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/11).

Dalil Hakim Konstitusi menolak permohonan para pemohon yang meminta memisahkan Pileg DPRD dengan Pileg DPR, DPD dan Pilpres adalah, karena telah tertampung dalam opsi pilihan model keserentakan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.


Apabila dilihat dari pilihan model dalam putusan MK tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menerangkan, bahwa model keempat dan kelima telah sejalan dengan keinginan para pemohon.

Dia menuturkan, setidak-tidaknya yang diinginkan para pemohon telah tertampung dalam opsi keenam, yaitu pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD dan Pilpres.

"Dalam konteks demikian, keinginan para Pemohon untuk lebih memfokuskan kepada salah satu model tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan Mahkamah, tetapi telah diserahkan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," jelas Saldi Isra.

"Dengan pendirian, jikalau Mahkamah menentukan salah satu model dan pilihan model yang ditawarkan dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, secara implisit Mahkamah akan menyatakan model lain yang tidak dipilih sebagai sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945," sambungnya.

Selain itu, dalam pertimbangan Mahkamah atas dalil pemohon yang menyatakan pemilu lima kotak menyebabkan beban kerja petugas penyelenggara pemilu ad hoc sangat berat dan tidak rasional serta tidak manusiawi, berada pada ranah manajemen pemilu yang menjadi bagian dari implementasi norma.

Mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan teknis dan manajemen pemilu yang menjadi faktor penting kesuksesan penyelenggaran pemilu serentak. Sehingga, apapun pilihan model keserentakan yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, sangat bergantung bagaimana manajemen pemilu yang didesain oleh penyelenggara pemilu, serta dukungan pembentuk UU dan stakeholders terkait.

Karena pertimbangan-ppertimbangan tersebut, maka MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya