Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, diduga berbisnis dalam pengadaan alat PCR/Net

Politik

KPK Bisa Jerat Pelaku Bisnis PCR Dengan Klausul Seperti Menjerat Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 00:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan bisa menjerat pihak-pihak yang berbisnis PCR seperti yang pernah dilakukan sebelumnya saat menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Hal itu disarankan oleh Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy-Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Ahmad Khoirul Umam, saat menjadi narasumber di acara diskusi publik Forum Ekonomi Politik Didik J. Rachbini dan Universitas Paramadina bertajuk "Pandemi & Kebijakan Pemerintah: Evaluasi 2021" melalui Twitter Spaces, Rabu malam (24/11).

Menurut Umam bisnis PCR menjadi catatan yang agak serius, sama halnya dengan kasus yang menjerat Lutfhi Hasan Ishaaq terkait korupsi impor daging.


"Itu dalam tuntutan yang diajukan KPK (kepada Lutfhi Hasan Ishaaq) sebenarnya itu cukup unik ya," ujar Umam seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam kasus impor daging sapi tersebut kata Umam, tidak merugikan keuangan negara. Akan tetapi, KPK melihat lebih detail dari sisi trading of influence.

"Karena yang dilakukan oleh beliau (Lutfhi Hasan Ishaaq) dalam kapasitas sebagai Ketua Umum partai, melakukan jual beli bisnis daging impor sapi. Kemudian konteks dari KPK ini berimplikasi pada kepentingan umum, dalam konteks ini adalah sektor strategis yaitu pangan nasional," kata Umam.

Melihat kasus Lutfhi Hasan Ishaaq tersebut, Umam memandang KPK saat ini bisa menjerat pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan berbisnis PCR, seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Nah kalau PCR, kita itu sudah dua tahun (pandemi). Saya kemarin waktu positif itu sampai 3-4 kali PCR. Harga Rp 700-800 ribu, sekarang kemudian menjadi (sekitar) Rp 200 ribu. Ada gap yang begitu besar, kali sekian juta (yang diperiksa). Itu angkanya luar biasa," ungkapnya.

Bagi Umam, bisnis PCR oleh para pejabat mengindikasikan hal-hal yang sangat kasat mata terkait dengan dugaan kasus korupsi. Sehingga, para pejabat yang diduga mendapat keuntungan bisa dijerat klausul seperti Lutfi Hasan Ishaq.

"Itu hampir-hampir mustahil, pasti ada kickback, entah bentuknya apapun ya, konflik kepentingan, kecurangannya, penentuan satuan standar harga, termasuk soal vaksin yang luar biasa," demikian Umam.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya