Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, diduga berbisnis dalam pengadaan alat PCR/Net

Politik

KPK Bisa Jerat Pelaku Bisnis PCR Dengan Klausul Seperti Menjerat Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 00:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan bisa menjerat pihak-pihak yang berbisnis PCR seperti yang pernah dilakukan sebelumnya saat menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Hal itu disarankan oleh Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy-Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Ahmad Khoirul Umam, saat menjadi narasumber di acara diskusi publik Forum Ekonomi Politik Didik J. Rachbini dan Universitas Paramadina bertajuk "Pandemi & Kebijakan Pemerintah: Evaluasi 2021" melalui Twitter Spaces, Rabu malam (24/11).

Menurut Umam bisnis PCR menjadi catatan yang agak serius, sama halnya dengan kasus yang menjerat Lutfhi Hasan Ishaaq terkait korupsi impor daging.


"Itu dalam tuntutan yang diajukan KPK (kepada Lutfhi Hasan Ishaaq) sebenarnya itu cukup unik ya," ujar Umam seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam kasus impor daging sapi tersebut kata Umam, tidak merugikan keuangan negara. Akan tetapi, KPK melihat lebih detail dari sisi trading of influence.

"Karena yang dilakukan oleh beliau (Lutfhi Hasan Ishaaq) dalam kapasitas sebagai Ketua Umum partai, melakukan jual beli bisnis daging impor sapi. Kemudian konteks dari KPK ini berimplikasi pada kepentingan umum, dalam konteks ini adalah sektor strategis yaitu pangan nasional," kata Umam.

Melihat kasus Lutfhi Hasan Ishaaq tersebut, Umam memandang KPK saat ini bisa menjerat pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan berbisnis PCR, seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Nah kalau PCR, kita itu sudah dua tahun (pandemi). Saya kemarin waktu positif itu sampai 3-4 kali PCR. Harga Rp 700-800 ribu, sekarang kemudian menjadi (sekitar) Rp 200 ribu. Ada gap yang begitu besar, kali sekian juta (yang diperiksa). Itu angkanya luar biasa," ungkapnya.

Bagi Umam, bisnis PCR oleh para pejabat mengindikasikan hal-hal yang sangat kasat mata terkait dengan dugaan kasus korupsi. Sehingga, para pejabat yang diduga mendapat keuntungan bisa dijerat klausul seperti Lutfi Hasan Ishaq.

"Itu hampir-hampir mustahil, pasti ada kickback, entah bentuknya apapun ya, konflik kepentingan, kecurangannya, penentuan satuan standar harga, termasuk soal vaksin yang luar biasa," demikian Umam.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya