Berita

Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Kabinet Indonesia Bersatu II (2010-2014), Dipo Alam/Net

Hukum

Seskab Era SBY Kritik Rezim Penguasa Penjarakan Jurnalis karena Beritakan Korupsi

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo terhadap seorang jurnalis di Palopo kini menjadi sorotan nasional.

Dalam putusan Majelis Hakim, jurnalis bernama Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Palopo, Hasanuddin, Selasa (23/11).


Vonis ini menjadi sorotan nasional karena dalam kasusnya, Asrul dipermasalahkan lantaran memberitakan tiga berita soal dugaan korupsi, yakni "Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M" yang terbit 10 Mei 2019.

Lalu "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas", terbit 24 Mei 2019, dan "Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Faird Judas?" pada 25 Mei 2019.

Salah satu yang turut mengkritisi vonis tersebut adalah Sekretaris Kabinet era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dipo Alam.

Baginya, vonis tersebut mencerminkan arogansi penguasa. Dipo Alam juga mempersoalkan pasal yang disangkakan kepada Asrul.

"Nah! Semakin terbukti 'rezim penguasa' makin memberangus jurnalis, pakai penerapan pasal karet UU ITE? Di beberapa daerah?" kata Dipo Alam dikutip dari akun Twitternya, Rabu (24/11).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya