Berita

Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Kabinet Indonesia Bersatu II (2010-2014), Dipo Alam/Net

Hukum

Seskab Era SBY Kritik Rezim Penguasa Penjarakan Jurnalis karena Beritakan Korupsi

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 17:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo terhadap seorang jurnalis di Palopo kini menjadi sorotan nasional.

Dalam putusan Majelis Hakim, jurnalis bernama Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Palopo, Hasanuddin, Selasa (23/11).


Vonis ini menjadi sorotan nasional karena dalam kasusnya, Asrul dipermasalahkan lantaran memberitakan tiga berita soal dugaan korupsi, yakni "Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M" yang terbit 10 Mei 2019.

Lalu "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas", terbit 24 Mei 2019, dan "Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Faird Judas?" pada 25 Mei 2019.

Salah satu yang turut mengkritisi vonis tersebut adalah Sekretaris Kabinet era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dipo Alam.

Baginya, vonis tersebut mencerminkan arogansi penguasa. Dipo Alam juga mempersoalkan pasal yang disangkakan kepada Asrul.

"Nah! Semakin terbukti 'rezim penguasa' makin memberangus jurnalis, pakai penerapan pasal karet UU ITE? Di beberapa daerah?" kata Dipo Alam dikutip dari akun Twitternya, Rabu (24/11).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya