Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi Adik Bekas Bupati Lampura, KPK Panggil 11 Saksi

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 10:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019 yang menjerat Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (24/11), penyidik memanggil sebelas orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (24/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Eka Saputra selaku swasta; Ery Riswan selaku swasta; Fahrozi selaku swasta;  Hadie Reyandi Chandra selaku swasta; Hermansyah selaku swasta; Ibnu Hajar selaku swasta; Iwan Riyawan Putra selaku swasta; Muhammad Farhan selaku swasta; Tamsir selaku swasta; Fria Apris Pratama selaku PNS; dan Maryadi selaku buruh harian lepas.

Penyidik KPK sebelumnya telah mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset dari mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya, Akbar Tandaniria yang bersumber dari pemberian fee oleh pengusaha yang menggarap proyek di Pemkab Lampura.

Pada Jumat (15/10), KPK resmi menahan Akbar selaku ASN yang juga merupakan adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, berperan aktif dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampura selama kurun waktu 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung melakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang berjumlah total Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar juga diduga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya