Berita

Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi/RMOL

Politik

Ikan Terdampak Limbah Blok Rokan Bahayakan Masyarakat, LPPHI Gugat PT Chevron, SKK Migas dan KLHK

SELASA, 23 NOVEMBER 2021 | 22:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

Dasar gugatan LPPHI adalah temuan dan fakta ratusan lokasi di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau yang tercemar limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM).

Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi mengatakan bahwa dampak limbah B3 TTM sangat berbahaya bagi masyarakat. Pihaknya mengaku sudah melakukan uji sampel sesuai petunjuk dari koordinator tim hukum Agustinus Hutajulu.


"LPPHI lalu melakukan uji sampel limbah dan flora serta fauna di daerah Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di laboratorium yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," beber Perianto, Selasa (23/11).

Beradasarkan hasil uji laboratorium itu, ditemukan sebanyak 29 dari 34 sampel organ ikan yang telah rusak akibat terkontaminasi minyak bumi, setidaknya oleh sembilan jenis logam berat.

Dengan demikian, jika ikan-ikan itu dimakan oleh masyarakat, maka sangat berbahaya.

"Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium bersertifikat bersama ahli serta disaksikan petugas dari instansi pemerintah. Tata cara pengambilan sampel di lapangan juga sudah sesuai standar metodologi pengambilan sampel. Hasil sampel tersebut juga telah dianalisa oleh ahli pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup," ungkap Perianto.

Logam yang terdeteksi telah mengkontaminasi sampel-sampel tersebut antara lain Tembaga (Cu) terlarut, Mangan (Mn) terlarut, Besi (Fe) terlarut, dan Merkuri terlarut (DHg).

Selain itu, sampel-sampel tersebut terbukti telah juga terkontaminasi Kadmium (Cd) terlarut, Kobalt (Co) terlarut, Nikel (Ni) terlarut, Timbal (Pb) terlarut dan Seng (Zn) terlarut.

"Tak hanya jenis-jenis logam tersebut, kandungan sejumlah senyawa juga terdeteksi pada sampel-sampel tanah dan air, di antaranya Total Petroleum Hydrocarbon (TPH), Benzene, Toluene, Ethyl Benzene dan Total Xylene," katanya.

Lalu, pada beberapa lokasi di Wilayah Kerja Blok Rokan, juga telah diambil sampel jaringan tanaman, yang kemudian dilakukan analisa di laboratorium.

"Hasil analisa laboratorium, seluruh jaringan tanaman tersebut mengandung logam berat, merupakan bukti dampak pencemaran minyak bumi yang telah lama mengkontaminasi lingkungan hidup," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya