Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/RMOL

Politik

Dwi Seno: Perintahkan Jampidsus Tuntaskan Kasus HAM, Jaksa Agung Akhiri Impunitas Kejahatan Kemanusiaan

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi bukti Korps Adyaksa serius dalam  menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Dikatakan Pakar hukum Dwi Seno Wijanarko, melalui perintah ini, diharapkan membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM.

"Sehingga, nanti bisa menjadi alternatif dalam mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Dwi Seno kepada wartawan, Senin (22/11).


Dwi Seno menyebutkan, sebetulnya sudah ada langkah-langkah strategis ST Burhanuddin dalam menyelesaikan masalah HAM. Seperti membentuk Tim Khusus melalui Keputusan Jaksa Agung RI 263/2020 tentang Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat.

“Jadi, dengan langkah terbaru Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus mempercepat penyelesaian kasus HAM berat menunjukkan komitmen dan dukungan kuat Jaksa Agung sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM,” terangnya.

Dia juga berharap, perintah kepada Jampidsus mendapat dukungan dari semua Satuan Tugas (Satgas) terkait di Kejaksaan Agung serta semua pihak, termasuk instansi dan lembaga negara lainnya seperti DPR RI, Komnas HAM, dan TNI-Polri.

“Melalui terobosan Jaksa Agung itu, kita berharap kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi dalam penyelesaian kasus HAM berat selama ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” katanya.

Pada sisi lainnya, Dwi Seno bisa memaklumi sikap Kejaksaan yang berhati-hati terhadap tindaklanjut 13 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang saat ini berproses.

Pasalnya, pengalaman penanganan kasus HAM berat seperti peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, putusan pengadilan menyatakan bebas untuk seluruh terdakwa.

“Perintah Jaksa Agung itu menunjukkan upaya untuk menghentikan praktik impunitas atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum," tuturnya.

"Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak ada lagi PR negara atas tragedi pelanggaran HAM,” demikian Dwi Seno.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya