Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/RMOL

Politik

Dwi Seno: Perintahkan Jampidsus Tuntaskan Kasus HAM, Jaksa Agung Akhiri Impunitas Kejahatan Kemanusiaan

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi bukti Korps Adyaksa serius dalam  menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Dikatakan Pakar hukum Dwi Seno Wijanarko, melalui perintah ini, diharapkan membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM.

"Sehingga, nanti bisa menjadi alternatif dalam mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Dwi Seno kepada wartawan, Senin (22/11).

Dwi Seno menyebutkan, sebetulnya sudah ada langkah-langkah strategis ST Burhanuddin dalam menyelesaikan masalah HAM. Seperti membentuk Tim Khusus melalui Keputusan Jaksa Agung RI 263/2020 tentang Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat.

“Jadi, dengan langkah terbaru Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus mempercepat penyelesaian kasus HAM berat menunjukkan komitmen dan dukungan kuat Jaksa Agung sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM,” terangnya.

Dia juga berharap, perintah kepada Jampidsus mendapat dukungan dari semua Satuan Tugas (Satgas) terkait di Kejaksaan Agung serta semua pihak, termasuk instansi dan lembaga negara lainnya seperti DPR RI, Komnas HAM, dan TNI-Polri.

“Melalui terobosan Jaksa Agung itu, kita berharap kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi dalam penyelesaian kasus HAM berat selama ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” katanya.

Pada sisi lainnya, Dwi Seno bisa memaklumi sikap Kejaksaan yang berhati-hati terhadap tindaklanjut 13 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang saat ini berproses.

Pasalnya, pengalaman penanganan kasus HAM berat seperti peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, putusan pengadilan menyatakan bebas untuk seluruh terdakwa.

“Perintah Jaksa Agung itu menunjukkan upaya untuk menghentikan praktik impunitas atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum," tuturnya.

"Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak ada lagi PR negara atas tragedi pelanggaran HAM,” demikian Dwi Seno.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya