Berita

Azis Syamsuddin saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK/Repro

Hukum

Berkas Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Diadili

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 18:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada Senin (22/11).

Azis keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.16 WIB mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan ihwal dugaan penerimaan duit DAK Lampung Tengah, Azis memilih bungkam hingga masuk mobil pengawal tahanan KPK.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa berkas perkara Azis Syamsuddin dinyatakan P21 alias lengkap. Selanjutnya, Tim Jaksa KPK segera menyusun surat  dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja.

"Hari ini (22/11/2021), dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tsk AZ dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/11).

Untuk itu, penahanan Azis dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 November 2021 s/d 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," pungkasnya.

Dalam kasus korupsi di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin telah menyandang status tersangka. Dia diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya