Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Tegaskan Penyelidikan Perkara Bersifat Rahasia

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 14:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada upaya untuk membocorkan penyelidikan secara terbuka. Meskipun, dalam proses penyelidikan sendiri ada yang bersifat tertutup dan terbuka.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin siang (22/11).

Pernyataan Ali Fikri itu menanggapi komentar dari mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera yang mengkritik kebijakan Pimpinan KPK terkait pengumuman penyelidikan.


"Sebagian besar muara penyelidikan di KPK tentu berasal dari laporan masyarakat. Laporan yang disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat KPK tersebut kemudian dilakukan telaah dan analisis awal oleh Tim untuk mengidentifikasi apakah pokok aduan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai UU ataukah tidak," kata Ali Fikri.

Selanjutnya, kata Ali, jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan.

Dijelaskan Ali, Dalam proses penyelidikan kita mengenal ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Penyelidikan tertutup salah satu instrumen pelaksanaannya yang publik sangat familiar yaitu kegiatan tangkap tangan.

Sedangkan pada penyelidikan terbuka, KPK mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan Informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan Informasi tersebut," jelasnya.

Dalam tahap penyelidikan, masih kata Ali, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait.

KPK tambah Ali Fikri, dalam setiap penyelidikan, tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara.

"Kami tentu menjunjung tinggi azas transparansi dalam kerja-kerja KPK, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan sebuah Informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik, agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya