Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Tegaskan Penyelidikan Perkara Bersifat Rahasia

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 14:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada upaya untuk membocorkan penyelidikan secara terbuka. Meskipun, dalam proses penyelidikan sendiri ada yang bersifat tertutup dan terbuka.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin siang (22/11).

Pernyataan Ali Fikri itu menanggapi komentar dari mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera yang mengkritik kebijakan Pimpinan KPK terkait pengumuman penyelidikan.


"Sebagian besar muara penyelidikan di KPK tentu berasal dari laporan masyarakat. Laporan yang disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat KPK tersebut kemudian dilakukan telaah dan analisis awal oleh Tim untuk mengidentifikasi apakah pokok aduan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai UU ataukah tidak," kata Ali Fikri.

Selanjutnya, kata Ali, jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan.

Dijelaskan Ali, Dalam proses penyelidikan kita mengenal ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Penyelidikan tertutup salah satu instrumen pelaksanaannya yang publik sangat familiar yaitu kegiatan tangkap tangan.

Sedangkan pada penyelidikan terbuka, KPK mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan Informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan Informasi tersebut," jelasnya.

Dalam tahap penyelidikan, masih kata Ali, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait.

KPK tambah Ali Fikri, dalam setiap penyelidikan, tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara.

"Kami tentu menjunjung tinggi azas transparansi dalam kerja-kerja KPK, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan sebuah Informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik, agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya