Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra/RMOL

Hukum

Jaksa Agung Komit Tuntaskan Kasus HAM Berat, Ketua Alpha Harap PR Negara Bisa Selesai

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 02:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tekad bulat Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menuntaskan kasus HAM besar di masa lalu menjadi harapan bagi keluarga korban dan masyarakat Indonesia.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra, mengapresiasi perintah Jaksa Agung pada jaksa agung muda Tindak pidana khusus terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

"Ini merupakan wujud keberanian perjuangan yang konkrit untuk mencapai keadilan dan kebenaran dalam penyelesaikan kasus-kasus HAM berat," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (22/11).


Sikap Jaksa Agung menuntaskan kasus HAM Berat, menurut Azmi, layak mendapat dukungan dari semua pihak. Karena dia melihat perintah ini wujud mencari penyelesaian yang lebih tegas dalam menentukan sikap dan pendirian kejaksaan agung yang objektif.

"Sekaligus mendobrak hambatan dan menepis kendala kebuntuan dialektika selama ini seolah belum ada  titik temu, dalam beberapa hal terkait proses penanganan pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Selama ini, Azmi mengamati Komis Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan penyidik kejaksaan agung, terhambat dengan hal-hal yang dia duga ditengarai persoalan tekhnis administratif.

"Misal, dokumen yang dimiliki oleh intelijen dan institusi militer, tentang alat bukti termasuk pertimbangan politis ke spektrum hukum pidana," katanya.

Jadi dengan perintah Jaksa Agung ini, Azmi berharap dalam waktu sesegera mungkin akan terlihat dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini menjadi PR, bisa menjadi terang.

"Yang mana yang akan dimajukan dan diselesaikan  prosesnya melalui mekanisme peradilan HAM oleh penyidik, termasuk yang mana yang dapat ditempuh dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)  dengan memperhatikan hak -hak keluarga korban, mana pula yang akan di SP3 kan, ini harus berjalan dan dapat kejelasan serta clear semua," harapnya.

Dengan kerja-kerja nyata dan cepat dari Kejasaan Agung, Azmi optimis negara  tidak lagi memiliki PR tragedi pelanggaran kemanusiaan yang sangat pelik.

Karena baginya, perintah ST Burhanuddin yang dioperasionalkan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus ini menunjukkan sebagai upaya untuk menghentikan praktik impunitas atau kejahatan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum.

"Dan lebih utama sebagai upaya mendandani problematika kasus pelanggaran ham yang sudah puluhan tahun tidak selesai serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," demikian Azmi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya