Berita

Ilustrasi PPKM/RMOLJakarta

Politik

PPKM Level 3 Berlaku se-Indonesia Mulai 24 Desember, Begini Aturannya

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 02:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menerangkan, PPKM Level 3 nantinya bakal mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan Inmendagri 23/2021.

Muhadjir menyatakan, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia semata-mata dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Sehingga dia menekankan, realisasi PPKM Level 3 di lapangan akan berjalan hingga awal tahun depan atau tepatnya pada tanggal 2 Januari 2022.

Namun berdasarkan beleid tersebut, PPKM Level 3 mengatur sejumlah pembatasan yang antara lain sebagai berikut:

1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).

2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi dua shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.

4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00.

5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00.

6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.

7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.

8. Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

9. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away atau delivery.

10. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.

11. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya