Berita

Ilustrasi PPKM/RMOLJakarta

Politik

PPKM Level 3 Berlaku se-Indonesia Mulai 24 Desember, Begini Aturannya

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 02:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menerangkan, PPKM Level 3 nantinya bakal mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan Inmendagri 23/2021.

Muhadjir menyatakan, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia semata-mata dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Sehingga dia menekankan, realisasi PPKM Level 3 di lapangan akan berjalan hingga awal tahun depan atau tepatnya pada tanggal 2 Januari 2022.

Namun berdasarkan beleid tersebut, PPKM Level 3 mengatur sejumlah pembatasan yang antara lain sebagai berikut:

1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).

2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi dua shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.

4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00.

5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00.

6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.

7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.

8. Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

9. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away atau delivery.

10. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.

11. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya