Berita

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Hamdi Muluk/Net

Politik

Polri Standar Ganda Jika Terima Bekas Pegawai KPK sebagai ASN

MINGGU, 21 NOVEMBER 2021 | 22:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Terkait rencana Polri yang tetap kukuh ingin menerima 57 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai kontradiktif.

Pandangan itu disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Hamdi Muluk, Minggu (21/11).

Menurut Hamdi, jika benar Kapolri menawarkan pada 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK maka bisa dipandang menerapkan standart ganda. Sebab, di KPK tidak lolos tapi justru diambil Polri.


Terlebih, jika bergabungnya para bekas pegawai KPK itu tanpa melalui rangkaian tes.

“Ya kalau untuk (jadi) ASN, agak kontradiktif juga ya, masa dua institusi punya standar yang enggak sama?, di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa,” demikian kata Hamdi Muluk.

Hamdi Muluk mengatakan, berbeda soal apabila pekerjaan yang ditawarkan pada bekas pegawai Lembaga Antirasuah itu berbeda dari tempat kerja sebelumnya yakni KPK. Termasuk dengan status sekadar pegawai kontrak.

Jika ternyata nantinya berstatus ASN, Hamdi Muluk meminta tetap dijalankan rangkaian tes yang telah dipersyaratkan sesuai aturan perundang-undangan, yakni UU ASN.

“Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polru dirumus ulang, konsekuensinya tesnya dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemaren. Jadi BK (Badan Kepegawaian) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka Memenuhi Sarat (MS) untuk kerjaan Polri,” katanya.

Di samping itu, Hamdi menyampaikan, harus dipastikan lagi apakah memang Kapolri menawarkan kepada 57 mantan pegawak KPK itu sebagai ASN Polri atau hanya pegawai dengan kontrak kerja waktu tertentu saja.

“Ya kita kan harus berpatokan UU. Kita tidak masalah Pak Kapolri menampung (mereka), tetapi (harus) sesuai UU saja,” ujarnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya