Berita

Koordinator Presidium Majelis Nasional FORHATI Jakarta, Hanifah Husein/Repro

Politik

Hanifah Husein: Pasal 5 Permendikbud-Ristek 30/2021 Terselubung Seks Bebas

MINGGU, 21 NOVEMBER 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada beberapa pasal dalam Permendikbud-Ristek Nomor 30/2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, diduga merupakan pasal pesanan yang diindikasikan untuk melegalkan seks bebas.

Demikian disampaikan Koordinator Presidium Majelis Nasional FORHATI Jakarta, Hanifah Husein, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Kontroversi Permendikbud-Ristek Nomor 30/2021, Cabut atau Gugat?" pada Sabtu malam (20/11).

"Yang kami takutkan di Pasal 5 Ayat 2 (Permendikbud-Ristek). Dari situ ada kata; kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 'memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban', itu artinya sebaliknya kalau dengan persetujuan boleh?" sesal Hanifah.


Menurut Hanifah, pasal tersebut sangar berbahaya bagi generasi penerus bangsa ke depannya lantaran tengah dipengaruhi pemikiran sekular. Padahal, semua hukum di Indonesia harus menganut Pancasila.

"Ini tidak ada unsur sedikit pun norma dan nilai sosial kemasyarakatan apalagi agama. Padahal semua UU kita hukum di atas hukum adalah Pancasila. Pasal 1 adalah ketuhanan YME, sehingga semua UU dan aturan harus menghargai nilai yang dianut oleh agama masing-masing yang diakui di Indonesia," tegasnya.

Namun demikian, Hanifah menegaskan bahwa ketika pihaknya mempermasalahkan Permendikbud-Ristek 30/2021 tersebut bukan berarti pro terhadap kekerasan seksual. Menurutnya, pihak-pihak yang mempermasalahkan peraturan menteri yang diteken Nadiem Makarim itu justru menolak dengan keras praktik kekerasan seksual, tetapi tidak sekular.

"Kekerasan kita harus lawan, perjuangkan betul, tapi di situ ada titipan seks bebas. Karena ada frasa suka sama suka. Saya sudah ke DPR sudah kemana-mana memperjuangkan, mari kita berjuang bersama-sama, ini untuk masa depan anak-anak kita, masa depan bangsa kita. Karena di situ (Permendikbud-Ristek) ada pesan terselubung," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya