Berita

Koordinator Presidium Majelis Nasional FORHATI Jakarta, Hanifah Husein/Repro

Politik

Hanifah Husein: Pasal 5 Permendikbud-Ristek 30/2021 Terselubung Seks Bebas

MINGGU, 21 NOVEMBER 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada beberapa pasal dalam Permendikbud-Ristek Nomor 30/2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, diduga merupakan pasal pesanan yang diindikasikan untuk melegalkan seks bebas.

Demikian disampaikan Koordinator Presidium Majelis Nasional FORHATI Jakarta, Hanifah Husein, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Kontroversi Permendikbud-Ristek Nomor 30/2021, Cabut atau Gugat?" pada Sabtu malam (20/11).

"Yang kami takutkan di Pasal 5 Ayat 2 (Permendikbud-Ristek). Dari situ ada kata; kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 'memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban', itu artinya sebaliknya kalau dengan persetujuan boleh?" sesal Hanifah.


Menurut Hanifah, pasal tersebut sangar berbahaya bagi generasi penerus bangsa ke depannya lantaran tengah dipengaruhi pemikiran sekular. Padahal, semua hukum di Indonesia harus menganut Pancasila.

"Ini tidak ada unsur sedikit pun norma dan nilai sosial kemasyarakatan apalagi agama. Padahal semua UU kita hukum di atas hukum adalah Pancasila. Pasal 1 adalah ketuhanan YME, sehingga semua UU dan aturan harus menghargai nilai yang dianut oleh agama masing-masing yang diakui di Indonesia," tegasnya.

Namun demikian, Hanifah menegaskan bahwa ketika pihaknya mempermasalahkan Permendikbud-Ristek 30/2021 tersebut bukan berarti pro terhadap kekerasan seksual. Menurutnya, pihak-pihak yang mempermasalahkan peraturan menteri yang diteken Nadiem Makarim itu justru menolak dengan keras praktik kekerasan seksual, tetapi tidak sekular.

"Kekerasan kita harus lawan, perjuangkan betul, tapi di situ ada titipan seks bebas. Karena ada frasa suka sama suka. Saya sudah ke DPR sudah kemana-mana memperjuangkan, mari kita berjuang bersama-sama, ini untuk masa depan anak-anak kita, masa depan bangsa kita. Karena di situ (Permendikbud-Ristek) ada pesan terselubung," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya