Berita

Pengamat hukum pidana Universitas Syiah Kuala, Khairil Akbar/Net

Hukum

Pengamat Hukum Pidana: Pelaksanaan Hukum Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

SABTU, 20 NOVEMBER 2021 | 14:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelaksanaan hukum di Tanah Air dianggap tidak berjalan dengan baik. Banyak aspek hukum masih lemah dan memberi peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.

Pengamat hukum pidana Universitas Syiah Kuala, Khairil Akbar memaparkan, di lapas maupun rutan, masih ada perbuatan yang cenderung mengarah ke tindak pidana, pelecehan, bully, hingga peredaran narkotika dan kekerasan.

"Harusnya pemasyarakatan yang menjadi basis dari pemidanaan memberi semangat bagi narapidana bahwa dirinya dapat berubah dan akan diterima di masyarakat," kata Khairil Akbar diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (20/11).


Apalagi, tak jarang ditemukan ada upaya bunuh diri di dalam proses tersebut. Hal ini terjadi karena adanya tekanan dan beban yang dirasakan oleh terpidana.

"Mengapa terdakwa atau terpidana itu bunuh diri? Ini harus diungkap. Sebab, kematian adalah suatu peristiwa yang sebagiannya diakibatkan oleh suatu tindak pidana," ujar Khairil.

Jika tidak ada indikasi dibunuh, kata dia, setidaknya ada motif kematian seseorang yang bisa diungap dan menjadi catatan yang dapat dipelajari. Gunanya untuk menginstropeksi dan memperbaiki kerja-kerja di lembaga pemasyarakatan atau di rutan.

Khairil mengatakan penjaga tahanan rutan atau lapas harus ketat. Sebab sudah menjadi tanggung jawab mereka terhadap negara.

“Uuntuk melindungi mereka dengan filosofi pemasyarakatan yang kita anut, harapannya para napi dapat kembali ke tengah-tengah masyaraka,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya