Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan/RMOL

Politik

Argumen Arteria Dahlan Dipatahkan Pakar Hukum, Aparat Penegak Hukum Tidak Kebal OTT

SABTU, 20 NOVEMBER 2021 | 09:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan kontroversial politisi PDIP, Arteria Dahlan yang menyebut aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak bisa dioperasi tangkap tangan (OTT) dipatahkan pakar hukum.

Dijelaskan pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu tidak seusai dengan prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.

Dalam konteks persamaan di depan hukum, OTT bisa dilakukan kepada siapapun.


"Berdasarkan tinjauan filosofis, yuridis, sosiologis, eksistensi hakim, jaksa, dan polisi dalam konteks penegakan hukum sama di hadapan hukum sebagaimana warga negara. Dan kalau memenuhi unsur juga dapat dilakukan OTT," kata Prof Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (20/11).

Suparji menjelaskan, OTT merupakan bagian dari teknis penegakan hukum. Sehingga OTT bisa dilakukan sepanjang substansi, prosedur, dan kewenangannya dilakukan dengan baik.

"Dan kalau ada keberatan, bisa dilakukan upaya-upaya banding, praperadilan dan sebagainya," demikian Suparji Ahmad.

Arteria Dahlan sebelumnya menyebut aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat ditangkap melalui instrumen operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, mereka adalah simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga marwah kehormatannya.

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria, Jumat (19/11).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya