Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Bukan Hanya Tanah Munjul Dikorupsi, KPK Perintahkan Penyelidik dan Penyidik Dalami Pengadaan Tanah Lain

SABTU, 20 NOVEMBER 2021 | 02:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah perintahkan penyelidik dan penyidik untuk menelusuri tanah-tanah lain yang diduga terjadi tindak pidana korupsi seperti pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung soal penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Alex mengatakan, perkara yang sudah ditangani KPK saat ini terkait tanah Munjul yang perkaranya sudah masuk di persidangan.


Selama penyidikan, KPK sudah mendalami terkait kesepakatan harga yang dijual pemilik tanah terhadap PT Adonara Propertindo (AP) serta terkait selisih anggaran.

"Dan ya karena bantuan modal dari, penyertaan modal dari Pemprov DKI ke Sarana Jaya itu Rp 2,6 (triliun) saya gak tau persisnya, dan itu untuk pengadaan tanah, berarti kan ada pengadaan tanah yang lain, kan begitu," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/11).

Saat disinggung lokasi pengadaan tanah yang lain, Alex menyebut bahwa hal tersebut yang sudah diminta oleh pimpinan kepada penyelidik dan penyidik untuk mendalaminya.

"Makanya kita sudah minta ke penyelidik atau penyidik untuk mendalami pengadaan tanah-tanah yang lain, jangan-jangan punya modus yang sama ya kan," kata Alex.

Alex mengaku, pimpinan KPK belum mendapatkan informasi dari tim penyelidik dan penyidik terkait jumlah pengadaan tanah-tanah yang lainnya.

"Informasi itu belum sampai ke pimpinan. Belum ada ekspos ke pimpinan terkait proses atau perkembangan penyelidikan atau penyidik gitu. Kalau informasi mungkin ya penyidik pasti tau ya kan, karena dia sudah melakukan misalnya udah melakukan penggeledahan terhadap perusahaan-perusahaan yang sama tadi itu, ada berapa transaksi pengadaan tanah," terang Alex.

Kerugian adanya pengadaan tanah yang lain dikarenakan adanya perkara yang juga melibatkan pihak yang sama dengan yang ditangani KPK dengan yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

"Karena kan kita ketahui, itu kan tanah Cengkareng kan yang bersangkutan juga, tanah Cengkareng yang sekarang ditangani Bareskrim, itu kan Rp 650 miliar dan sampai sekarang kan belum balik, kemudian Tanah Munjul yang bersangkutan juga. Saya gak tau, apakah ada yang lain. Perkiraan saya sih ada. Tapi ya itu tadi, penyidik yang lebih tau," pungkas Alex.

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles ngotot membayar kepada PT Adonara meskipun mengetahui bahwa tanah Munjul berada di zona hijau dan tidak sesuai persyaratan untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yoory di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis lalu (14/10).

Dalam pengadaan tanah di Munjul, Yoory didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT AP sebesar Rp 152.565.440.000 yang juga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan nilai tersebut.

PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti, penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI seperti pembangunan hunian DP 0 Rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPSJ mendapatkan penyertaan modal daerah (PMD) Provinsi DKI Jakarta.

Pada 2018, Yoory mengajukan usulan PMD kepada Gubernur DKI untuk ditampung atau dianggarkan pada APBD Pemprov DKI TA 2019 sebesar Rp 1.803.750.000.000 dengan rencana penganggarannya antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT AP bahwa PPSJ akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melakukan program Rumah DP 0 Rupiah yang berencana di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Selanjutnya, Tommy memerintahkan Anton Adisaputro selaku Manajer Operasional PT AP mencarikan tanah tersebut. Pada Februari 2019, Anton menemukan tanah yang berlokasi di Munjul dengan luas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongres Suster CB).

Tommy dan Anton selanjutnya menghubungi pihak Kongres Suster CB, akan tetapi ditolak karena dianggap sebagai makelar.

Meskipun belum ada kesepakatan jual beli, Yoory bersama staf PPSJ dan didampingi Tommy melakukan peninjauan ke lokasi. Selanjutnya, Yoory meminta Tommy agar pihak PT AP memasukkan penawaran ke PPSJ.

Kemudian, Tommy memasukkan surat penawaran ke PPSJ atas nama Andyas Geraldo selaku anak dari Rudy Hartono dan Anja yang menyebut bahwa Andyas merupakan pemilik tanah. Padahal, pengakuan itu tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung kepemilikan tanah. Namun, Yoory memerintahkan kepada para senior manager PPSJ agar segera ditindaklanjuti.

Lalu, Anja melakukan pertemuan dengan perwakilan pihak Kongres Suster CB di Yogyakarta mempergunakan faktor kedekatan agama. Sehingga, pihak Kongres Suster CB bersedia menjual tanah di Munjul tersebut.

Kemudian ditindaklanjuti perjanjian pengikatan jual beli dihadapan notaris dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi. Pada 29 Maret 2019, PT AP membayar uang muka pembelian tanah sebesar Rp 5 miliar.

Pada 28 Maret 2019, Tommy selanjutnya kembali memasukkan surat penawaran ke PPSJ dengan mengganti pemilik tanah dengan nama Anja. Akan tetapi, surat ini juga tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan tanah.

Tommy meminta harga jual tanah dari PT AP ke PPSJ yang digunakan untuk Rumah DP 0 Rupiah sebesar Rp 5,5 juta per meter persegi. Namun akhirnya disepakati harga jual beli sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Yoory.

Selanjutnya, pihak PPSJ melakukan survei dan menemukan bahwa lokasi tanah tidak sesuai dengan persyaratan. Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

Dalam proses ini, Yoory juga memerintahkan anak buahnya untuk membuat bukti uang keluar (BUK) dan memo internal permohonan pembayaran yang dibuat bertanggal mundur atau backdate.

Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan 25 PPJB atas tanah Munjul antara Yoory dengan Anja dengan nilai transaksi sebesar Rp 217.989.200.000.

Pada Juni 2019, tim investasi PPSJ menyampaikan hasil kajian kepada Yoory bahwa 73 persen lahan di Munjul yang dibeli PPSJ dari PT AP berada dalam zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan sehingga tidak sesuai peruntukan pembangunan apalagi menjadi hunian vertikal.

Selanjutnya, Yoory mencari KJPP lain yang sanggup memberikan penilaian harga tanah disekitar Rp 6,1 juta per meter persegi dan bersedia membuat tanggal laporan penilaian dibuat mundur sebelum tanggal pelaksanaan negosiasi. Akhirnya disepakati menggunakan jasa KJPP Wahyono Adi.

Pada 10 Desember 2019, PPSJ menerima pencairan PMD dari Pemprov DKI sebesar Rp 350 miliar dan tanggap 18 Desember 2019 kembali menerima pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar. Sehingga total PPSJ mendapat PMD sebesar Rp 800 miliar. Uang tersebut diperuntukkan salah satunya untuk hunian DP 0 Rupiah.

Yoory mengetahui bahwa tanah Munjul tersebut tidak akan bisa dipergunakan untuk membangun proyek hunian DP 0 Rupiah, namun tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan.

Atas pembayaran jual beli tanah antara PPSJ dengan PT AP, PT AP melalui rekening Anja telah menerima uang sebesar Rp 152.565.440.000.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya