Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Legal Opinion Kejaksaan Berpotensi Munculkan Maladminitrasi Izin Tambang

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pusat Kajian dan Pengawasan Persaingan Usaha, menyelenggarakan diskusi publik secara daring tentang “Tata Kelola Perizinan Usaha Pertambangan di Indonesia; Peran Legal Opini (LO) Kejaksaan dalam Perizinan Usaha di Jakarta, Jumat (19/11).

Pelaksanaan diskusi dilatar belakangi oleh keberadaan LO yang menjadi dasar penerbitan sejumlah izin pertambangan oleh dinas terkait. Hal  tersebut menjadi concern PUSKAPU untuk mereview implikasi terhadap akuntabilitas tata kelola pertambangan di Indonesia. Seperti diketahui bahwa sejak tahun 2009 sampai saat ini telah terjadi beberapa kali perubahan administrasi perizinan tambang di Indonesia.

Pada tahun 2009-2014, penerbitan izin tambang menjadi kewenagan Bupati, pada tahun 2014-2020 kebijakan tersebut direvisi menjadi penerbitan izin tambang menjadi kewenangan Gubernur. Pasca diterbitkannnya UU Ciptaker, kewenangan IUP bergeser menjadi kewenangan Pusat, dalam hal ini KESDM dan Meninvest.


Perubahan kewenangan dari daerah ke Pusat tentunya menyebabkan kompleksitas tata kelola perizinan, khususnya tambang. Belum adanya aturan teknis atas UU Ciptaker terkait dengan IUP mendorong kegamangan dan carut marut tata kelola IUP yang menyebabkan ketidakpastian hukum tata kelola IUP.

Salah satu narasmuber, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto memaparkan bahwa laporan pada bidang pertambangan naik 100 persen lebih setelah diterbitkannya Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomot 20004/30/DJB/2000 tangal 26 Agustus 2020 kepada Kepala Dinas Provinsi.

“Surat tersebut memuat perihal penegasan penyampaian IUP Non C&C bahwa permasalahan izin tambang dapat disampaikan kepada lembaga pengadilan dan Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Ombudsman,” kata Hery Susanto.

Menurutnya, keberadaan LO Kejaksaan, alih-alih menjadi terobosan dalam memberikan kepastian hukum dan perbaikan tata kelola perizinan usaha tambang, sebaliknya memunculkan potensi maladministrasi oleh instansi terkait.

Seperti pada kasus penundaan proses administrasi permintaan pertimbangan legal opini (LO) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan menunda proses lebih lanjut ke Kementerian ESDM RI, yang termuat dalam surat Gubernur Provinsi Sulteng Nomor: 970/357/GUB.ST tanggal 4 Oktober 2021.

Penjelasan surat tersebut mengindikasikan bahwa penerbitan sejumlah LO Kejaksaan Tinggi Sulteng tersebut menyisakan persoalan baru di sektor pertambangan, khususnya di Sulteng, diantaranya adalah indikasi penyimpangan prosedur dan lainnya. Sampai saat ini, menurut Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, sudah terdapat 120 IUP yang diterbitkan dari 400 permohonan IUP.

Sementara itu, menurut pengamat hukum dan Tenaga Ahli DPR RI Bidang Hukum, Suratman, terdapat keanehan politik hukum dari Perarturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 yang menjadi dasar pemberian legal opini dalam perizinan pertambangan tapi tidak mencantumkan regulasi terkait dengan dalam pertimbangan hukumnya.

“Oleh karena peraturan tersebut sebaiknya direvisi atau dikeluarkan dari perizinan tambang. Alasan lainya, karena LO bersifat fakultatif dan tidak dapat mengikat secara hukum. Dalam hal apabila didapati maladministrasi dalam perizinan IUP, maka menjadi ranah Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan,” katanya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya